BERITASUKABUMI.ID – Dua pelaku pengedar obat terlarang berhasil diamankan Polsek Parakansalak di Kampung Bantar Muncang RT 02/02 Desa Bojong Asih, Kecamatan Parakansalak, Kabupaten Sukabumi, Jumat (26/08/22) malam.
Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah melalui Kapolsek Parakansalak, Iptu Dodi Irawan mengatakan, kedua pelaku yang diamankan itu yakni NF (21) dan RM (19). Dari keduanya Polisi berhasil mengamankan ribuan butir obat terlarang.

“Dari tangan NF kami berhasil mengamankan barang bukti (BB) obat terlarang jenis Tramadol sebanyak 358 butir dan Hexymer sebanyak 1.043 butir serta uang berjumlah Rp100.000,” ujarnya.
Lanjut Dodi, dari hasil interogasi NF kemudian diperoleh keterangan, kemudian dikembangkan maka sekitar pukul 22.00 WIB berhasil mengamankan RM (19 tahun) beserta barang buktinya.
“Jadi kedua pelaku ini penangkapannya beda waktu, yang pertama NF yang kedua RM, dari terduga RM kami juga mengamankan barang bukti obat jenis Tramadol sebanyak 27 butir, Hexymer 67 butir dan uang Rp200.000,” papar Dodi.
Ditempat terpisah, Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah sangat mengapresiasi terhadap kinerja Kapolsek Parakansalak dan anggotanya yang sudah berhasil mengungkap peredaran obat terlarang di wilayah hukumnya.
Redaktur: Herwanto




