BERITASUKABUMI.ID – Dua pemuda berinisial IH dan AS Warga Kecamatan Nyalindung, terpaksa diamankan jajaran Polsek Nyalindung karena diduga menjual bendera merah putih di jalanan secara paksa.
Kedua pemuda tersebut beroperasi di Jalan Raya Nyalindung, Desa Neglasari Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi dengan cara menghentikan kendaraan yang melintas dan memaksa pengendara untuk membeli bendera yang dipasang di motornya.
Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah melalui Kasi Humasnya, Ipda Aah Saepul Rohman mengungkapkan bahwa, pihaknya sudah memerintahkan jajarannya untuk menertibkan penjual bendera merah putih di jalanan yang menjual secara paksa,
“Hal itu dilakukan karena banyaknya keluhan dari warganet terutama di Facebook yang meminta Polres Sukabumi untuk mengamankan para pelaku yang menjual bendera secara paksa,” ungkap Aah.
Sementara itu, Kapolsek Nyalindung, AKP R Dandan Nugraha Gaos menjelaskan, menindaklanjuti perintah Kapolres Sukabumi jajarannya langsung bertindak cepat hingga berhasil mengamankan dua pemuda yang diduga menjual bendera secara paksa.
“Kami mengamankan IH yang bertindak sebagai koordinator, dan AS selaku penjual. Keduanya kita amankan saat beroperasi di Jalan Raya Nyalindung, Kampung Baros I RT 02 RW 04 Desa Neglasari berikut barang bukti 200 lembar bendera merah putih ukuran kecil dan uang sebesar Rp25 ribu,” pungkasnya.
Redaktur: MS. Fais




