BERITASUKABUMI.ID – Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman Dan Kebersihan (Perkimsih) Kabupaten Sukabumi, menanggapi rumor adanya dugaan jual beli serta penyewaan Lapak di Alun-alun Cicurug, Kelurahan/Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Kamis (28/07/22).
Kepala Dinas Perkimsih Kabupaten Sukabumi, Lukman Sudrajat, ketika dihubungi melalui seluler mengatakan, ia sudah membuat surat kepada Kepala Satpol PP Kabupaten Sukabumi terkait adanya dugaan jual beli atau penyewaan lapak di tanah Pemda Alun-alun Cicurug untuk dilakukan penindakan tegas.
“Itu merupakan kawasan ruang terbuka hijau yang harus bebas dari hal-hal yang mengganggu, apalagi di situ banyak warung-warung,” ujarnya.
Lanjutnya, intinya tidak boleh diperjual belikan karena itu lahan Pemda, kalaupun disewakan jangan di lahan yang itu, karena menurutnya di depan Alun-Alun itu tidak memungkinkan sewa menyewa karena mengganggu lingkungan yang ada.
Sementara itu, Kasat Pol PP Kabupaten Sukabumi, Dody Rukman Meidianto saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp mengatakan, sementara ini ia akan mengumpulkan data sebagai bahan untuk keterangan melalui pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket).
“Pengumpulan data bahan dan keterangan (Pulbaket) itu akan kami lakukan terkait hal ini setelah menerima Informasi tersebut,” ujarnya.
“Bahwa setelah Pulbaket Satpol PP Kabupaten Sukabumi akan menentukan langkah yang terbaik bagi persoalan ini,” pungkasnya.
Reporter: Usep Suherman
Redaktur: Herwanto





