BERITASUKABUMI.id – Seorang pria berinisial SS (51) yang berprofesi sebagai nelayan, warga Kecamatan Palabuhanratu, yang merupakan terduga pelaku pembunuh dua pelayan Cafe Sinar Laut di Kampung Kalapa Condong, Desa Ujung Genteng, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi kini berhasil diringkus petugas Satuan Reskrim Polres Sukabumi.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah dalam konferensi persnya siang tadi yang didampingi Kasat Reskrim, AKP I Putu Asti Hermawan Santosa beserta Kasi Humas, Ipda Aah Saepul Rohman.
Kapolres mengatakan, bahwa peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada 19 Juni kemarin dengan alasan pelaku emosi dan kesal karena korban menolak berhubungan badan padahal pelaku sudah membayarnya.
“Awalnya pelaku datang ke Cafe lalu memesan minuman dengan ditemani korban A. Setelah itu pelaku mengajak berhubungan badan sambil memberinya uang. Namun pada saat di kamar, korban menolaknya dengan alasan sedang menstruasi hingga membuat pelaku emosi,” ungkap Dedy.
Selanjutnya kata Kapolres, kemudian setelah itu pelaku mengambil pisau yang ia simpan di bawah jok motornya lalu kembali menghampiri korban. Bahkan kata Dedy, korban A sempat melarikan diri namun pelaku mengejarnya dan menusuknya dari belakang hingga terjatuh.
“Saat pelaku menusuk korban A, peristiwa itu terlihat oleh korban AL hingga ia menjerit ketakutan. Karena takut ketahuan akhirnya pelaku pun menusuk AL dan menyeretnya ke tepi pantai dan membenmkan kepalanya kedalam air hingga meninggal dunia,” tutur Dedy.
Lebih lanjut kata Dedy, setelah kejadian tersebut, kemudian pelaku kabur melarikan diri dengan mengambil sejumlah barang milik korban.
“Dari tangan pelaku, kami berhasil menyita beberapa barang bukti berupa satu bilah pisau, dua unit handphone, satu buah jaket, satu unit sepeda motor dan perhiasan emas milik korban,” jelasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP I Putu Asti Hermawan Santosa mengatakan pelaku berhasil ditangkap disebuah gubuk di Dermaga Dua Palabuhanratu.
“Tadi pagi tim Opsnal kami berhasil menangkap pelaku di wilayah Palabuhanratu. Kemudian dalam kasus ini penyidik menjerat pelaku dengan menerapkan pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ungkap Putu Asti mengakhiri.
Redaktur: M Fais




