BERITASUKABUMI.ID — Bupati Sukabumi H. Asep Japar menyampaikan pendapat akhir terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 serta persetujuan bersama Raperda APBD Tahun Anggaran 2027 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Selasa (13/10/2026).
Dalam kesempatan itu, Bupati juga menyampaikan nota pengantar Raperda tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sukabumi.
Bupati H. Asep Japar menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, serta jajaran perangkat daerah yang telah bekerja keras dalam proses pembahasan anggaran. Sinergi yang terjalin antara lembaga eksekutif dan legislatif dinilai sangat penting guna mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan percepatan pembangunan daerah.
“Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027 telah kami sesuaikan dengan kebijakan fiskal pemerintah pusat, agar struktur pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah menjadi lebih terukur, realistis, dan tepat sasaran,” ujar Bupati.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa keselarasan langkah antara Pemerintah Daerah dan DPRD dalam menyusun kebijakan yang berkualitas merupakan kunci utama demi mewujudkan visi bersama menuju Kabupaten Sukabumi yang Mubarokah.
“Saya memohon agar pengelolaan anggaran daerah ke depannya dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, dan akuntabel, sehingga benar-benar mampu mendukung percepatan program pembangunan serta meningkatkan kualitas pelayanan yang optimal bagi seluruh masyarakat Kabupaten Sukabumi,” pungkas Bupati H. Asep Japar.
Redaktur: Yanto





