BERITASUKABUMI.ID — Pemerintah Kabupaten Sukabumi menyiapkan penataan perangkat daerah guna meningkatkan efektivitas birokrasi sekaligus kualitas pelayanan publik. Langkah strategis ini dibahas dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis (15/10/2026).
Jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah disampaikan oleh Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Sukabumi.
Pemerintah daerah mengapresiasi saran dan masukan yang disampaikan seluruh fraksi DPRD, yang dinilai menjadi bahan berharga untuk menyempurnakan rancangan peraturan daerah tersebut.
Penataan perangkat daerah dilakukan dengan tujuan memperjelas pembagian tugas, mencegah tumpang tindih kewenangan, serta mempercepat respons pemerintah terhadap kebutuhan masyarakat. Pemkab Sukabumi juga menegaskan akan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dalam menyesuaikan struktur organisasi, termasuk kebutuhan belanja pegawai dan biaya operasional agar tetap proporsional dan efisien.
“Penataan kelembagaan ini kita arahkan untuk membangun birokrasi yang profesional, responsif, dan akuntabel. Penempatan aparatur pun akan disesuaikan dengan kualifikasi, kompetensi, serta kebutuhan organisasi,” ungkapnya.
Pemerintah daerah berharap pembahasan bersama DPRD dapat menyempurnakan substansi Raperda tersebut, sehingga perubahan struktur perangkat daerah tidak sekadar penyesuaian organisasi, melainkan benar-benar mampu meningkatkan efektivitas pemerintahan dan pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi.
Redaktur: Yanto




