BERITASUKABUMI.ID — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi kembali menggelar Rapat Paripurna ke-14 Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin (10/8/2026). Rapat ini menjadi tahap penting dalam pembahasan dua rancangan peraturan daerah yang strategis bagi pembangunan daerah.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP, didampingi seluruh Wakil Ketua: Yudha Sukmagara (I), H. Usep (II), dan Ramzi Akbar Yusuf, S.M. (III). Turut hadir Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, S.E., jajaran Forkopimda, anggota DPRD, kepala perangkat daerah, para camat, serta tamu undangan.
Tujuh Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Terkait Penyertaan Modal
Agenda utama pertama adalah penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perumda Pesona Pariwisata. Seluruh tujuh fraksi secara bergantian menyampaikan pandangan, saran, dan masukan konstruktif:
– Fraksi Golkar–PAN: H. M. Loka Tresnajaya, S.E.
– Fraksi Gerindra: Syarif Hidayat
– Fraksi PKB: Aang Erlan Hudaya
– Fraksi PKS: Hj. Leni Liawati, S.Si.
– Fraksi PDI Perjuangan: Sendi A. Maulana
– Fraksi Demokrat: Jalil Abdillah
– Fraksi PPP: H. Apep Saepul Mahdan
Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, menyampaikan bahwa seluruh pandangan fraksi telah diterima dan akan ditindaklanjuti. “Semua fraksi telah menyampaikan saran, pendapat, dan masukan terkait rencana penyertaan modal daerah untuk Perumda Pesona Pariwisata. Jawaban resmi dari Pemerintah Daerah atas pandangan ini akan disampaikan dalam Rapat Paripurna besok,” jelasnya.
Budi juga menegaskan bahwa pembahasan masih berada pada tahap awal nilai nominal penyertaan modal belum dibahas dan akan dikaji lebih mendalam bersama pemerintah daerah.
Pemda Apresiasi Inisiatif Perubahan Perda Ketenagakerjaan, Ingatkan Harmonisasi Aturan
Agenda kedua rapat adalah penyampaian pendapat Pemerintah Daerah terhadap Nota Penjelasan DPRD atas Raperda Perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Pendapat pemerintah disampaikan langsung oleh Wakil Bupati Sukabumi, H. Andreas, S.E.
Andreas menyampaikan apresiasi tinggi atas inisiatif DPRD yang mengusulkan perubahan regulasi ini. “Usulan ini menunjukkan perhatian serius DPRD terhadap kesejahteraan para pekerja di Kabupaten Sukabumi,” ujarnya.
Namun, pemerintah daerah juga memberikan catatan penting — substansi perubahan perda harus selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi agar tidak terjadi tumpang tindih hukum. “Kita perlu memperhatikan kekuatan hukum di atasnya, sehingga regulasi daerah tetap berada dalam koridor hukum nasional,” tegas Andreas.
Berbagai masukan dari kedua belah pihak pun dipastikan akan menjadi bahan pembahasan lanjutan yang lebih mendalam.
Langkah Berikutnya
Dengan terselesaikannya Rapat Paripurna ke-14 ini, proses legislasi daerah terus berjalan:
– Raperda Penyertaan Modal ke Perumda Pesona Pariwisata: akan dilanjutkan dengan jawaban pemerintah daerah atas pandangan fraksi dalam Rapat Paripurna berikutnya, Selasa (11/8/2026), sebelum memasuki pembahasan mendalam mengenai nilai dan teknis penyertaan modal.
– Raperda Perubahan Perda Ketenagakerjaan: akan terus dikaji secara bersama-sama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi dengan memperhatikan seluruh catatan harmonisasi peraturan.
Proses pembahasan yang transparan, bertahap, dan melibatkan seluruh elemen dewan serta pemerintah daerah ini menjadi bukti komitmen bersama dalam menyusun regulasi daerah yang matang, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat Kabupaten Sukabumi.
Redaktur: Yanto





