BERITASUKABUMI.ID — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi kembali menggelar Rapat Paripurna ke-13 Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis (6/8/2026). Dalam rapat ini, dua keputusan strategis resmi diambil, sekaligus membuka pembahasan rancangan peraturan daerah lainnya.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP, didampingi Wakil Ketua II H. Usep dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, S.M. Hadir langsung dalam kegiatan tersebut Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, M.M., jajaran Forkopimda, anggota DPRD, kepala perangkat daerah, para camat, serta tamu undangan.
Perda Penyandang Disabilitas Resmi Disahkan
Agenda pertama rapat adalah penyampaian laporan hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD, yang dibacakan oleh Hendra Purnama, S.Si.
Setelah melalui pembahasan mendalam, DPRD Kabupaten Sukabumi resmi memutuskan menetapkan raperda tersebut menjadi Peraturan Daerah (Perda). Keputusan ini kemudian dituangkan dalam Berita Acara Persetujuan Bersama yang dibacakan oleh H. Wawan Godawan Saputra, S.IP., M.A.P., dan ditandatangani bersama.
Dengan disahkannya Perda ini, Pemerintah Kabupaten Sukabumi kini memiliki payung hukum yang kuat dan terstruktur untuk menjamin pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di seluruh wilayah Kabupaten Sukabumi mulai dari akses pendidikan, kesehatan, pekerjaan, hingga partisipasi dalam kehidupan publik.
Perubahan KUA–PPAS 2026 Resmi Disepakati
Selanjutnya, Badan Anggaran DPRD melalui laporan Wakil Ketua II DPRD, H. Usep, menyampaikan hasil pembahasan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026. Pembahasan telah dilakukan secara intensif bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada 4–5 Agustus 2026.
Hasil pembahasan tersebut kemudian diformalkan melalui penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA–PPAS 2026, yang menjadi landasan resmi bagi Pemerintah Kabupaten Sukabumi untuk menyusun Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Bupati Sukabumi dalam sambutannya menyampaikan tanggapan resmi atas perubahan KUA–PPAS 2026, pendapat akhir terhadap Perda Disabilitas, serta Nota Pengantar atas Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perumda Pesona Pariwisata.
Sebagai penutup, Uden Abdunnatsir menyampaikan Nota Penjelasan Komisi IV DPRD atas Raperda Perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Agenda Lanjutan Rapat Paripurna Berikutnya
Dua rancangan peraturan daerah yang baru mulai diperkenalkan dalam rapat ini Raperda Penyertaan Modal Daerah kepada Perumda Pesona Pariwisata dan Raperda Perubahan Perda Ketenagakerjaan akan memasuki tahap pembahasan lanjutan pada Rapat Paripurna berikutnya, Senin, 10 Agustus 2026. Agenda yang dijadwalkan meliputi:
– Penyampaian Pandangan Umum Fraksi atas Raperda Penyertaan Modal Daerah
– Penyampaian Pendapat Bupati atas Raperda Perubahan Peraturan Daerah Ketenagakerjaan
Dengan terselenggaranya Rapat Paripurna ke-13 ini, DPRD Kabupaten Sukabumi kembali menegaskan peran strategisnya baik dalam fungsi legislasi melalui pengesahan Perda Disabilitas, maupun fungsi anggaran melalui penetapan perubahan KUA – PPAS 2026 demi menjamin pembangunan daerah yang inklusif, akuntabel, dan berkelanjutan.
Redaktur: Yanto





