BERITASUKABUMI.ID – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar rapat dengar pendapat dan audiensi bersama elemen masyarakat Barisan Pejuang Demokrasi (BAPEKSI) PAC Palabuhanratu, Selasa (5/5/2026). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Bamus DPRD Kabupaten Sukabumi ini membahas secara khusus dugaan pelanggaran penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) pada bangunan menara telekomunikasi milik PT EFID Menara Aset.
Dalam audiensi tersebut, perwakilan BAPEKSI PAC Palabuhanratu menyampaikan laporan dan temuan di lapangan yang diduga kuat adanya ketidaksesuaian prosedur dan pelanggaran perizinan terkait penerbitan SLF bagi menara-menara yang beroperasi di wilayah Kecamatan Palabuhanratu dan sekitarnya.
Menurut keterangan yang disampaikan, SLF merupakan dokumen penting yang menyatakan bangunan telah memenuhi persyaratan teknis, keselamatan, dan kelayakan penggunaan. Namun berdasarkan pantauan dan verifikasi lapangan yang dilakukan, terdapat sejumlah bangunan menara milik perusahaan tersebut yang dinilai tidak memenuhi standar teknis, namun justru telah diterbitkan sertifikat kelayakan fungsinya oleh instansi berwenang.
“Kami meminta Komisi II DPRD sebagai wakil rakyat menelusuri proses penerbitan SLF tersebut. Apakah sudah melalui pengecekan lapangan yang benar-benar akurat dan sesuai aturan perundang-undangan, atau ada penyimpangan prosedur yang merugikan kepentingan umum dan keselamatan lingkungan,” ungkap perwakilan BAPEKSI dalam pemaparannya.
Selain aspek keselamatan bangunan, BAPEKSI juga mempertanyakan dampak lingkungan dan perizinan lokasi, mengingat beberapa titik pendirian menara berdekatan dengan pemukiman warga. Mereka berharap pemerintah daerah melalui dinas terkait melakukan evaluasi menyeluruh dan penertiban jika ditemukan pelanggaran.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi menyatakan akan menindaklanjuti aspirasi masyarakat ini. Komisi II berjanji akan memanggil pihak Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) serta instansi terkait lainnya untuk meminta penjelasan rinci terkait proses penerbitan izin dan SLF bagi PT EFID Menara Aset.
“Kami akan jadikan ini bahan kajian dan meneliti regulasi yang berlaku. Keselamatan publik adalah prioritas utama. Jika benar ada pelanggaran, maka DPRD akan mendorong penindakan dan perbaikan sesuai ketentuan hukum,” tegas Hamzah Gurnita.
Pihak legislatif juga mengapresiasi langkah aktif masyarakat melalui BAPEKSI yang turut mengawasi jalannya pemerintahan dan penegakan aturan perizinan di daerah. Diharapkan, hasil audiensi ini dapat membawa kejelasan dan memastikan setiap bangunan yang beroperasi di Kabupaten Sukabumi benar-benar layak, aman, dan berizin sah.
Hingga berita ini diturunkan, Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi masih melakukan pendalaman data dan akan segera menjadwalkan rapat lanjutan bersama instansi teknis terkait dugaan pelanggaran SLF tersebut.
(Red)





