BERITASUKABUMI.ID – Sat Reskrim Polres Sukabumi telah meringkus tiga orang diduga tersangka pengoplos tabung Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram atau gas melon bersubsidi ke dalam tabung gas 12 kilogram, tepatnya di Kampung Pancawati, Desa Kutajaya, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, pada Rabu (20/12/23) malam.
Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede mengatakan, ketiga tersangka itu masing-masing berinisial R (28) warga Desa Kutajaya Kecamatan Cicurug, kemudian EF (44) dan W (44) warga Desa Hegarmanah, Kecamatan Sagaranten Kabupaten Sukabumi.
“Iya, kasus ini terungkap setelah Polisi menerima laporan dari masyarakat, kemudian ditindaklanjuti dengan menangkap R di sebuah gudang pangkalan Gas LPG yang berlokasi di Kampung Pancawati, Desa Kutajaya, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi,” ujarnya kepada beritasukabumi, Jumat (22/12/23).
lanjutnya, bahwa R diketahui sebagai pemilik gudang, sedangkan EF sebagai pengoplos, dan W yang membeli gas ukuran 12 kilogram hasil oplosan untuk dijual kembali kepada masyarakat, dalam operasinya mereka jadikan empat tabung gas yang isi 3 kilogram untuk diisikan ke tabung gas ukuran 12 kilogram. Jadi LPG yang subsidi disuntikan ke non subsidi.
“Jadi tersangka melakukan pengoplosan 4 tabung gas LPG 3 kg warna hijau ke 1 tabung Brightgas 12 kg warna pink dengan modal Rp80.000,- tabung Brightgas dijual seharga Rp125.000,- memberikan keuntungan sebesar Rp45.000,- per tabung,” jelasnya.
Menurutnya, kini barang bukti yang berhasil disita meliputi 5 tabung gas 12 kg warna merah muda, 5 tabung gas 12 kg warna biru, 2 tabung gas isi 3 kg, 3 tabung gas isi 12 kg oplosan warna merah muda, timbangan digital merk HAN RIVER, klep karet gas, dan kendaraan Daihatsu Xenia warna silver metalik.
“Proses sidik perkara ini sedang berlangsung, sesuai dengan laporan polisi nomor LP/A/26/XII/2023/SPKT/POLRES SUKABUMI/POLDA JABAR.” kronologis kejadian dimulai pada 18 Desember 2023,” ungkapnya.
“Kini para tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja, yang merubah Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Migas Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke 1e Juncto Pasal 56 Ke 1e. Ancaman hukuman adalah penjara selama enam tahun,” pungkasnya.
Reporter: Usep Suherman
Redaktur: Yanto





