Berita Sukabumi
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Jelajah
  • Nasional
  • Sukabumi
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Jelajah
  • Nasional
  • Sukabumi
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Olahraga
No Result
View All Result
Berita Sukabumi
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Satreskrim Polres Sukabumi Ringkus Tiga Pelaku Pengoplos Gas LPG

by admin
Desember 22, 2023
in Hukum & Kriminal
0 0
Satreskrim Polres Sukabumi Ringkus Tiga Pelaku Pengoplos Gas LPG
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

BERITASUKABUMI.ID – Sat Reskrim Polres Sukabumi telah meringkus tiga orang diduga tersangka pengoplos tabung Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram atau gas melon bersubsidi ke dalam tabung gas 12 kilogram, tepatnya di Kampung Pancawati, Desa Kutajaya, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, pada Rabu (20/12/23) malam.

Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede mengatakan, ketiga tersangka itu masing-masing berinisial R (28) warga Desa Kutajaya Kecamatan Cicurug, kemudian EF (44) dan W (44) warga Desa Hegarmanah, Kecamatan Sagaranten Kabupaten Sukabumi.

“Iya, kasus ini terungkap setelah Polisi menerima laporan dari masyarakat, kemudian ditindaklanjuti dengan menangkap R di sebuah gudang pangkalan Gas LPG yang berlokasi di Kampung Pancawati, Desa Kutajaya, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi,” ujarnya kepada beritasukabumi, Jumat (22/12/23).

BacaJuga

Gegara Paket Tak Dikirim, Konsumen Klaim Rugi Rp8 Juta, Padahal Harga Barang Cuma Rp94 Ribu

Punya Dua Kartu Tanda Anggota: Bisa Jadi Wartawan sekaligus Lawyer? Ini Aturannya  

Ketua SMSI Sukabumi Raya Semprot Oknum Wartawan yang Intimidasi Kurir GTL di Cicurug

lanjutnya, bahwa R diketahui sebagai pemilik gudang, sedangkan EF sebagai pengoplos, dan W yang membeli gas ukuran 12 kilogram hasil oplosan untuk dijual kembali kepada masyarakat, dalam operasinya mereka jadikan empat tabung gas yang isi 3 kilogram untuk diisikan ke tabung gas ukuran 12 kilogram. Jadi LPG yang subsidi disuntikan ke non subsidi.

“Jadi tersangka melakukan pengoplosan 4 tabung gas LPG 3 kg warna hijau ke 1 tabung Brightgas 12 kg warna pink dengan modal Rp80.000,- tabung Brightgas dijual seharga Rp125.000,- memberikan keuntungan sebesar Rp45.000,- per tabung,” jelasnya.

Menurutnya, kini barang bukti yang berhasil disita meliputi 5 tabung gas 12 kg warna merah muda, 5 tabung gas 12 kg warna biru, 2 tabung gas isi 3 kg, 3 tabung gas isi 12 kg oplosan warna merah muda, timbangan digital merk HAN RIVER, klep karet gas, dan kendaraan Daihatsu Xenia warna silver metalik.

“Proses sidik perkara ini sedang berlangsung, sesuai dengan laporan polisi nomor LP/A/26/XII/2023/SPKT/POLRES SUKABUMI/POLDA JABAR.” kronologis kejadian dimulai pada 18 Desember 2023,” ungkapnya.

“Kini para tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja, yang merubah Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Migas Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke 1e Juncto Pasal 56 Ke 1e. Ancaman hukuman adalah penjara selama enam tahun,” pungkasnya.

Reporter: Usep Suherman
Redaktur: Yanto

Tags: Oplos Gas Melonpolres sukabumiSatreskrim Polres Sukabumi
Previous Post

Puluhan Personel Polsek Cicurug Dikerahkan untuk Pengamanan Nataru

Next Post

Jelang Natal, Kapolres Sukabumi Monitoring dan Sterilisasi Gereja Bersama Unit Jibom Brimob Polda Jabar

Next Post
Jelang Natal, Kapolres Sukabumi Monitoring dan Sterilisasi Gereja Bersama Unit Jibom Brimob Polda Jabar

Jelang Natal, Kapolres Sukabumi Monitoring dan Sterilisasi Gereja Bersama Unit Jibom Brimob Polda Jabar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Pengobatan Alat Vital H. Abdul Azis di Bekasi Terbukti Ampuh!!

    Pengobatan Alat Vital H. Abdul Azis di Bekasi Terbukti Ampuh!!

  • Waduh!! BKK 12 Desa di Kecamatan Cicurug Diduga ‘Dibancak’, Apakah Benar?

  • Rencana Pembangunan Gudang Wings Food di Cicurug Menggunakan Lahan Basah atau Kering? Begini Penjelasannya!!

  • Diduga Cemari Lingkungan, Warga Minta Proyek Sapi di Desa Purwasari Segera Ditutup

  • Jalur Cikembar Amburadul, Bak Kubangan Kerbau

Berita Sukabumi

© 2022 | Beritasukabumi.id

  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Jelajah
  • Nasional
  • Sukabumi
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Olahraga

© 2022 | Beritasukabumi.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In