BERITASUKABUMI.ID – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi, menyikapi terkait adanya demo karyawan dan warga masyarakat mengenai PHK kepada karyawan yang berada di lingkungan Kampung Babakansari RT 04/02, Desa Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Senin (31/10/22).
Pejabat Fungsional Mediator Hubungan Industrial pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi, Agung G Sinagar mengatakan, pertemuan hari ini dengan pihak PT MCA belum menemukan hasil tapi mudah-mudahan masih ada ruang dialog yang bisa dilakukan esok hari.
“Kalaupun tidak ada titik penyelesaian kami punya kewajiban moral sebagai Pemerintah Daerah untuk memfasilitasi menyelesaikan tentang ketenagakerjaan,” ujarnya kepada beritasukabumi.id.
Tuntutan yang sebenarnya lebih ke lingkungan yang karyawan habis kontrak, karyawan yang ada di lingkungan sekitar ingin tetap dipertahankan untuk bekerja.
“Disisi lain tentunya pertimbangan dari perusahaan karena saat ini kondisi order yang kurang baik, sehingga banyak sekali pengurangan tenaga kerja,” bebernya.
Kondisi seperti ini tidak hanya terjadi di PT MCA saja, bahkan hampir terjadi di semua perusahaan yang ada di Kabupaten Sukabumi. Sesuai dengan data yang di terima dari Apindo sekitar 19.700 orang yang mendapat PHK atau putus kontrak.
“Perusahaan bukan berarti tidak mampu membayar upah akan tetapi karena tidak adanya order dari buyer, akan tetapi perusahaan sudah berjanji jika order sudah membaik karyawan yang sudah habis kontrak akan dipanggil kembali,” kata dia.
Lanjutnya, data di bulan Oktober yang habis kontrak sekitar 505 orang, karyawan yang di lingkungan adalah sekitar ada 127 orang sisanya karyawan dari luar lingkungan dan untuk bulan depan diperkirakan ada sekitar 207 orang yang habis kontrak.
“Jika permasalahan ini selama satu minggu tidak bisa selesai, maka kita akan coba tarik ke dinas,” pungkasnya.
Reporter: Usep Suherman
Redaktur: Herwanto





