BERITASUKABUMI.ID – CA (17) dan VR (22) warga Kecamatan Bantargadung diamankan Tim Patroli Polres Sukabumi di Taman Belakang Lapangan Cangehgar Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi ketika menggelar patroli. Pasalnya kedua remaja tersebut kedapatan membawa obat keras terbatas jenis Tramadol dan Hexymer, Minggu (30/10/22) sekitar pukul 21.00 WIB malam.
KBO Samapta, Iptu Dikdik melalui Kasi Humas Polres Sukabumi, Ipda Aah Saepul Rohman mengatakan, kedua pelaku yang diduga akan menjual obat haram itu, ditangkap setelah polisi mencurigai keduanya saat berada di tempat yang agak gelap dekat WC taman tersebut.
“Ketika Tim Patroli yang saya pimpin tiba di lokasi, saya melihat dua orang remaja dengan tingkah laku yang mencurigakan. Ketika kita cek ternyata betul di jok motornya tersimpan obat jenis Tramadol dan Eximer,” ujarnya, Senin (31/10/22).
Lanjutnya, barang bukti obat yang dibawa pelaku pada saat diamankan tim patroli yaitu 6 butir Tramadol dan 2 butir Hexymer.
“Selanjutnya kedua pelaku beserta barang buktinya diserahkan kepada Satresnarkoba untuk pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Redaktur: Herwanto




