Berita Sukabumi
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Jelajah
  • Nasional
  • Sukabumi
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Jelajah
  • Nasional
  • Sukabumi
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Olahraga
No Result
View All Result
Berita Sukabumi
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Polsek Parakansalak Bekuk Pengedar Obat Terlarang Berikut Barang Buktinya

by admin
Agustus 27, 2022
in Hukum & Kriminal
0 0
Polsek Parakansalak Bekuk Pengedar Obat Terlarang Berikut Barang Buktinya
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

BERITASUKABUMI.ID – Dua pelaku pengedar obat terlarang berhasil diamankan Polsek Parakansalak di Kampung Bantar Muncang RT 02/02 Desa Bojong Asih, Kecamatan Parakansalak, Kabupaten Sukabumi, Jumat (26/08/22) malam.

Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah melalui Kapolsek Parakansalak, Iptu Dodi Irawan mengatakan, kedua pelaku yang diamankan itu yakni NF (21) dan RM (19). Dari keduanya Polisi berhasil mengamankan ribuan butir obat terlarang.

Polsek Parakansalak Bekuk Pengedar Obat Terlarang Berikut Barang Buktinya
Polisi memperlihatkan barang bukti obat tramadol dan hexymer yang didapatkan dari kedua pelaku. Doc: Berita Sukabumi

“Dari tangan NF kami berhasil mengamankan barang bukti (BB) obat terlarang jenis Tramadol sebanyak 358 butir dan Hexymer sebanyak 1.043 butir serta uang berjumlah Rp100.000,” ujarnya.

BacaJuga

Gegara Paket Tak Dikirim, Konsumen Klaim Rugi Rp8 Juta, Padahal Harga Barang Cuma Rp94 Ribu

Punya Dua Kartu Tanda Anggota: Bisa Jadi Wartawan sekaligus Lawyer? Ini Aturannya  

Ketua SMSI Sukabumi Raya Semprot Oknum Wartawan yang Intimidasi Kurir GTL di Cicurug

Lanjut Dodi, dari hasil interogasi NF kemudian diperoleh keterangan, kemudian dikembangkan maka sekitar pukul 22.00 WIB berhasil mengamankan RM (19 tahun) beserta barang buktinya.

“Jadi kedua pelaku ini penangkapannya beda waktu, yang pertama NF yang kedua RM, dari terduga RM kami juga mengamankan barang bukti obat jenis Tramadol sebanyak 27 butir, Hexymer 67 butir dan uang Rp200.000,” papar Dodi.

Ditempat terpisah, Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah sangat mengapresiasi terhadap kinerja Kapolsek Parakansalak dan anggotanya yang sudah berhasil mengungkap peredaran obat terlarang di wilayah hukumnya.

Redaktur: Herwanto

 

Tags: Kapolres SukabumiObat HexymerObat TramadolPengedar obat terlarang dibekuk polisiPolsek Parakansalak
Previous Post

Pengurus MUI Desa Kutajaya Dilantik Ketua MUI Kecamatan Cicurug

Next Post

Dikirim Via Jasa Ekspedisi, Ribuan Obat Tramadol dan Hexymer Disita Polsek Cicurug

Next Post
Dikirim Via Jasa Ekspedisi, Ribuan Obat Tramadol dan Hexymer Disita Polsek Cicurug

Dikirim Via Jasa Ekspedisi, Ribuan Obat Tramadol dan Hexymer Disita Polsek Cicurug

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Wabup Sukabumi Hadiri Peringatan Hari Buruh Bersama Sarbumusi, Suasana Akrab Penuh Semangat Persatuan

    Wabup Sukabumi Hadiri Peringatan Hari Buruh Bersama Sarbumusi, Suasana Akrab Penuh Semangat Persatuan

  • Sosialisasi Pendidikan Pemilih 2026: HerGun Tekankan Pentingnya Kesadaran Demokrasi Sejak Dini

  • Cari Pengobatan Alat Vital yang Ampuh di Sukabumi, H. Abdul Azis Sang Legendaris Asal Cisolok Solusinya

  • Punya Dua Kartu Tanda Anggota: Bisa Jadi Wartawan sekaligus Lawyer? Ini Aturannya  

  • SMP Negeri 3 Cicurug, Butuh Prasarana yang Layak, Begini Harapan Kepsek

Berita Sukabumi

© 2022 | Beritasukabumi.id

  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Jelajah
  • Nasional
  • Sukabumi
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Olahraga

© 2022 | Beritasukabumi.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In