BERITASUKABUMI.ID – Pemerintah Kabupaten Sukabumi kembali mencetak sejarah gemilang dalam pengelolaan keuangan daerah. Dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi hari Jumat (19/6/26), Wakil Bupati H. Andreas menyampaikan Nota Pengantar Bupati atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Puncak capaiannya adalah raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk ke‑12 kalinya berturut‑turut sejak tahun 2014. Menurut nota yang dibacakan, prestasi ini bukan sekadar laporan administrasi, melainkan bukti pengelolaan dana publik yang sesuai standar akuntansi pemerintah, didukung sistem pengendalian internal yang kuat dan kepatuhan penuh terhadap aturan yang berlaku.
“Raihan WTP ini harus sejalan dengan manfaat nyata program yang dirasakan langsung oleh masyarakat. Seluruh perangkat daerah wajib terus meningkatkan kinerja dan segera menindaklanjuti setiap rekomendasi yang disampaikan BPK,” tegas H. Andreas dalam sidang paripurna.
Secara rinci, realisasi pendapatan daerah tahun 2025 mencapai 99,23 persen dari target yang ditetapkan. Sementara itu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) berhasil melampaui sasaran hingga 101,96 persen. Di sisi pengeluaran, belanja daerah terealisasi sebesar 95,97 persen dari rencana anggaran. Hasil akhir pembukuan mencatat surplus anggaran sebesar Rp147,02 miliar dan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) mencapai Rp169,72 miliar.
Penyampaian laporan pertanggungjawaban ini diharapkan semakin mempererat sinergi antara pihak eksekutif dan legislatif. Kerja sama yang transparan dan akuntabel menjadi kunci mewujudkan visi pembangunan Kabupaten Sukabumi: Maju, Unggul, Berbudaya, dan Berkah (Mubarakah).
Redaktur: Yanto




