BERITASUKABUMI.ID – Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana) Kabupaten Sukabumi, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi awak media terkait informasi adanya iuran rutin sebesar Rp500 ribu per bulan yang harus dibayarkan oleh setiap Agen LPG 3 kg.
Kabar mengenai iuran rutin tersebut pertama kali disampaikan oleh salah satu agen LPG 3 kg yang beroperasi di wilayah Desa Kutajaya, Kecamatan Cicurug beberapa waktu lalu.
“Iya, saya sendiri membayar iuran bulanan sebesar Rp500 ribu ke Hiswana Migas. Bahkan, agen lainnya juga melakukan pembayaran iuran yang sama,” ujar sumber tersebut saat diwawancarai beberapa waktu lalu.
Untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar, awak media telah melakukan beberapa kali upaya konfirmasi langsung kepada salah satu pengurus Hiswana Migas Sukabumi, baik melalui telepon maupun pesan singkat. Namun hingga saat berita ini diterbitkan, pihaknya belum memberikan tanggapan apapun terkait hal tersebut.
Awak media akan terus melakukan pantauan terkait perkembangan kasus ini dan akan segera menyampaikan informasi terbaru seiring dengan adanya klarifikasi dari pihak terkait. (Red)





