Berita Sukabumi
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Jelajah
  • Nasional
  • Sukabumi
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Jelajah
  • Nasional
  • Sukabumi
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Olahraga
No Result
View All Result
Berita Sukabumi
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

A-Ciber Menolak Keras Peredaran Rokok Ilegal di Cicurug, Ini Alasannya!!

by admin
Mei 23, 2025
in Hukum & Kriminal
0 0
A-Ciber Menolak Keras Peredaran Rokok Ilegal di Cicurug, Ini Alasannya!!
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

BERITASUKABUMI.ID – Aliansi Cicurug Bersatu (A-Ciber) menolak keras peredaran rokok ilegal di wilayah Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi.

Ketua Koordinator A-Ciber, Sandi Irawan mengatakan, dengan maraknya peredaran rokok ilegal tersebut tentu sangat merugikan negara, karena kurang maksimalnya pemasukan pajak serta merusak tatanan industri tembakau.

Menurut Sandi, saat ini perederan rokok ilegal berbagai merk banyak diperjual belikan secara bebas di warung-warung, karena diduga banyaknya pemasok atau distributor yang menyuplai ke pedagang di wilayah Cicurug.

BacaJuga

Pelajar Mts dan SMPN di Cicurug Terlibat Perkelahian, Begini Kronologinya!!

DJBC Bogor Amankan Ribuan Bungkus Rokok Ilegal di PSM Cicurug

Sekolah Madrasah di Desa Tenjolaya Cicurug Tidak Mengindahkan Surat Edaran Gubernur Jabar Terkait Acara Perpisahan Sekolah

“Rokok ilegal berbagai merk banyak diperjual belikan di warung-warung, akibat adanya pemasok, kalau tidak ada pemasok kemungkinan warung-warung tidak akan menjual. Saya berharap orang yang mempunyai kewenangan dalam hal ini harus bisa mengambil sikap tegas,” ujarnya kepada awak media, Jumat (23/05/25).

Lanjut Sandi, jangan sampai terkesan adanya pembiaran. “Kami mendesak kepada pihak-pihak yang mempunyai kompeten dalam hal ini untuk bisa mengambil langkah yang tepat, karena jika dibiarkan bisa merusak industri nasional dan kesehatan masyarakat,” pungkasnya.

Dikutip dari website resmi milik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Menilik regulasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, pelanggaran terkait produksi dan peredaran rokok ilegal tidak hanya berujung pada denda administratif, tetapi juga ancaman pidana bagi pelaku yang terbukti bersalah. Sanksi pidana dapat berupa hukuman penjara hingga delapan tahun.

Selain hukuman penjara, pelaku juga dihadapkan pada kewajiban membayar denda yang besarnya mencapai sepuluh hingga dua puluh kali lipat dari nilai cukai yang dihindari.

Bea Cukai menyampaikan resiko dan ancaman pidana tersebut diatas bagi para pelaku produksi dan peredaran rokok ilegal. Penegakan hukum yang tegas ini diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus mempersempit ruang gerak peredaran rokok ilegal di Indonesia.

Berdasarkan Undang-Undang tentang Cukai, setiap orang yang mengedarkan rokok ilegal dapat terancam pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (Red/Tim)

 

Tags: A-CiberAliansi Cicurug BersatuKecamatan CicurugRokok ilegalRokok tanpa cukaisukabumi
Previous Post

Alokasikan Dana Desa Tahap 1, Pemdes Nanggerang Bangun RTLH, Pengaspalan, Sumur Bor dan Pipanisasi

Next Post

Maraknya Rokok Ilegal di Cicurug, Satpol PP Kab. Sukabumi Akan Memberantas Bersama Direktorat Jendral Bea dan Cukai

Next Post
Maraknya Rokok Ilegal di Cicurug, Satpol PP Kab. Sukabumi Akan Memberantas Bersama Direktorat Jendral Bea dan Cukai

Maraknya Rokok Ilegal di Cicurug, Satpol PP Kab. Sukabumi Akan Memberantas Bersama Direktorat Jendral Bea dan Cukai

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Muscab V DPC APDESI, Wabup Ajak Terus Bersinergi untuk Kepentingan Masyarakat

    Muscab V DPC APDESI, Wabup Ajak Terus Bersinergi untuk Kepentingan Masyarakat

  • Video: Pengobatan Tradisional Alat Vital H. Royani Mak Irot

  • Ini 10 Pondok Pesantren Terfavorit di Sukabumi, Cek Nama dan Lokasinya

  • Wabup Hadiri Milad ke 4 Yayasan Pendidikan Al-Jabhatul Islamiyah Kalapanunggal

  • Serbu Yuk!! Sangkuriang Lapis Bogor Kini Telah Buka Store di Cisaat dan Kota Sukabumi

Berita Sukabumi

© 2022 | Beritasukabumi.id

  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Jelajah
  • Nasional
  • Sukabumi
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Olahraga

© 2022 | Beritasukabumi.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In