BERITASUKABUMI.ID – Aliansi Cicurug Bersatu (A-Ciber) menolak keras peredaran rokok ilegal di wilayah Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi.
Ketua Koordinator A-Ciber, Sandi Irawan mengatakan, dengan maraknya peredaran rokok ilegal tersebut tentu sangat merugikan negara, karena kurang maksimalnya pemasukan pajak serta merusak tatanan industri tembakau.
Menurut Sandi, saat ini perederan rokok ilegal berbagai merk banyak diperjual belikan secara bebas di warung-warung, karena diduga banyaknya pemasok atau distributor yang menyuplai ke pedagang di wilayah Cicurug.
“Rokok ilegal berbagai merk banyak diperjual belikan di warung-warung, akibat adanya pemasok, kalau tidak ada pemasok kemungkinan warung-warung tidak akan menjual. Saya berharap orang yang mempunyai kewenangan dalam hal ini harus bisa mengambil sikap tegas,” ujarnya kepada awak media, Jumat (23/05/25).
Lanjut Sandi, jangan sampai terkesan adanya pembiaran. “Kami mendesak kepada pihak-pihak yang mempunyai kompeten dalam hal ini untuk bisa mengambil langkah yang tepat, karena jika dibiarkan bisa merusak industri nasional dan kesehatan masyarakat,” pungkasnya.
Dikutip dari website resmi milik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Menilik regulasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, pelanggaran terkait produksi dan peredaran rokok ilegal tidak hanya berujung pada denda administratif, tetapi juga ancaman pidana bagi pelaku yang terbukti bersalah. Sanksi pidana dapat berupa hukuman penjara hingga delapan tahun.
Selain hukuman penjara, pelaku juga dihadapkan pada kewajiban membayar denda yang besarnya mencapai sepuluh hingga dua puluh kali lipat dari nilai cukai yang dihindari.
Bea Cukai menyampaikan resiko dan ancaman pidana tersebut diatas bagi para pelaku produksi dan peredaran rokok ilegal. Penegakan hukum yang tegas ini diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus mempersempit ruang gerak peredaran rokok ilegal di Indonesia.
Berdasarkan Undang-Undang tentang Cukai, setiap orang yang mengedarkan rokok ilegal dapat terancam pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (Red/Tim)