Berita Sukabumi
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Jelajah
  • Nasional
  • Sukabumi
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Jelajah
  • Nasional
  • Sukabumi
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Olahraga
No Result
View All Result
Berita Sukabumi
No Result
View All Result
Home Pemerintahan

Paripurna DPRD Agenda Penyampaian Nota Pengantar Raperda Pajak dan Retribusi Daerah

by admin
April 10, 2025
in Pemerintahan
0 0
Paripurna DPRD Agenda Penyampaian Nota Pengantar Raperda Pajak dan Retribusi Daerah
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

BERITASUKABUMI.ID – DPRD Kabupaten Sukabumi gelar Rapat Paripurna agenda Penyampaian Nota Pengantar Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis (10/4/2025).

Paripurna DPRD dihadiri Wakil Bupati Sukabumi, H Andreas, unsur Forkopimda, Forkopimcam, serta undangan lainnya.

BacaJuga

Plt Camat Bojonggenteng Pimpin Rapat Evaluasi, Pastikan Pelayanan Tetap Maksimal Selama Libur dan Cuti Bersama

Desa Purwasari dan Kalapanunggal Terpilih Masuk Program “Desa Berdampak” Kemendagri, Jadi Percontohan Smart Village

Kecamatan Bojonggenteng Tingkatkan Kinerja, Gelar Apel Hingga Koordinasi Program Strategis

Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati Sukabumi, H Andreas yang hadir mewakili Bupati Sukabumi membacakan nota pengantar yang menjelaskan bahwa penyusunan peraturan daerah sebagai dasar dan pedoman bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan pemungutan, pengurangan, keringanan, pembebasan, penghapusan atau penundaan, serta pengendalian dan pengawasan terhadap pajak daerah dan retribusi daerah.

“Tujuan dari peraturan daerah ini yaitu untuk mendorong peningkatan pendapatan asli daerah, kemudahan berusaha, iklim inventasi yang kondusif, daya saing daerah, penciptaan lapangan kerja dan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Peraturan daerah nomor 15 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah telah mendapatkan masukan dan evaluasi dari Gubernur Jawa Barat, termasuk Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Keuangan sebagaimana diatur dalam pasal 98 ayat 3 dan pasal 125 peraturan pemerintah nomor 35 tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah.

“Menindaklanjuti hasil evaluasi sebagaimana dimaksud, kami menyusun rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 15 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah,” sambungnya.

Ditegaskan juga, disadari bahwa penyusunan rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas Perda nomor 15 tahun 2023 belum sepenuhnya optimal. Karen itu memerlukan sumbang saran, pandangan, koreksi dan penyempurnaannya dalam setiap pembahasan dengan DPRD.

“Kami berharap kepada anggota dewan yang terhormat bersedia untuk menerima dan mengadakan pembahasan lebih lanjut terhadap rancangan peraturan daerah yang disampaikan ini,” pungkasnya. (Red)

Tags: dprd kabupaten sukabumiH. AndreasPajak dan RetribusiPerda 15 tahun 2023Rapat paripurnaWakil Bupati Sukabumi
Previous Post

Wabup Bersama Kemenko IPK Bahas Pengembangan Kawasan di Wilayah Cikembar

Next Post

Rapat Paripurna ke-11, DPRD Kab. Sukabumi Sampaikan Pandangan Umum Fraksi-fraksi Terhadap Nota Pengantar Bupati Mengenai Raperda Tentang Pajak dan Retribusi Daerah

Next Post
Rapat Paripurna ke-11, DPRD Kab. Sukabumi Sampaikan Pandangan Umum Fraksi-fraksi Terhadap Nota Pengantar Bupati Mengenai Raperda Tentang Pajak dan Retribusi Daerah

Rapat Paripurna ke-11, DPRD Kab. Sukabumi Sampaikan Pandangan Umum Fraksi-fraksi Terhadap Nota Pengantar Bupati Mengenai Raperda Tentang Pajak dan Retribusi Daerah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Surat Edaran Dinas Pendidikan Sukabumi: Aturan Ketat Penyelenggaraan Studi Wisata dan Outing Class Tahun 2026

    Surat Edaran Dinas Pendidikan Sukabumi: Aturan Ketat Penyelenggaraan Studi Wisata dan Outing Class Tahun 2026

  • RS Bhakti Medicare Hadirkan Duta Mobile JKN, Permudah Pelayanan Pasien BPJS

  • Pengunjung Mengeluh, Fasilitas di TR Cimalati Sangat Minim, Dirut Sampaikan Hal Ini!!

  • Program MBG dari SPPG Leti Tenjoayu 02: Sajikan Makanan Lezat dan Bergizi untuk 2.163 Penerima di Sukabumi

  • Groundbreaking Asiana Soccer Academy di Cicurug Sukabumi

Berita Sukabumi

© 2022 | Beritasukabumi.id

  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Jelajah
  • Nasional
  • Sukabumi
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Olahraga

© 2022 | Beritasukabumi.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In