BERITASUKABUMI.ID – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Cicurug telah mengamankan dua orang remaja yang diduga akan melakukan aksi tawuran, tepatnya di Jalan Al-Amin, Desa Nanggerang, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (16/03/2024) sekitar pukul 01.00 WIB.
Kapolsek Cicurug, Kompol Mangapul Simangunsong mengatakan, bahwa Anggota SPKT Polsek Cicurug, Bripda Jaja Wiliam Fransisko saat melaksanakan patroli bersama Kanit Reskrim Polsek Cicurug dan personel lainnya melihat segerombolan anak muda yang menggunakan sepeda motor kemudian para petugas patroli menghampirinya.
“Iya, akan tetapi pada saat dihampiri oleh petugas patroli, mereka semua kabur menggunakan sepeda motornya,” ujarnya kepada beritasukabumi.id, Minggu (17/03/24).
Lanjut Mangapul, bahwa pada saat itu anggota Polsek Cicurug melihat ada salah seorang dari mereka membawa senjata tajam (sajam) kemudian petugas Patroli mengejarnya dan akhirnya berhasil diamankan dua remaja yang salah satunya membawa senjata tajam berupa sebuah celurit.
“Kedua remaja tersebut kemudian dimintai keterangan oleh petugas kami, mereka menerangkan bahwa akan melakukan aksi tawuran,” ungkapnya.
Menurutnya, dari hasil pemeriksaan bahwa remaja tersebut berinisial MAP (20) warga Desa Pondokkaso Tonggoh, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi berhasil diamankan dengan barang bukti sajam berupa satu buah celurit dan seorang saksi berinisial BE (20) yang mengendarai sepeda motor.
“Bahwa pelaku perkara tindak pidana membawa alat penikam atau senjata penusuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No.12 tahun 1951,” pungkasnya.
Reporter : Usep Suherman
Redaktur : Yanto