Berita Sukabumi
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Jelajah
  • Nasional
  • Sukabumi
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Jelajah
  • Nasional
  • Sukabumi
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Olahraga
No Result
View All Result
Berita Sukabumi
No Result
View All Result
Home Headlines

Tambang Pasir Tak Kantongi Izin di Ciemas, Walhi Jabar Dorong Penegakan Hukum

by admin
September 23, 2023
in Headlines, Hukum & Kriminal, Ragam, Sukabumi
0 0
Tambang Pasir Tak Kantongi Izin di Ciemas, Walhi Jabar Dorong Penegakan Hukum
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

BERITASUKABUMI.ID – Adanya aktivitas tambang Andesit dan Pasir di Ciemas Sukabumi yang ditutup Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat membuat sorotan berbagai pihak, bagaimana tidak. Tambang tersebut ditutup lantaran belum memiliki izin resmi dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah yakni Pemkab Sukabumi.

Menanggapi hal tersebut Manager Advokasi dan Kampanye Walhi Jabar Wahyudin Iwang mengatakan bahwa segala bentuk aktivitas tambang jika tidak memiliki izin maka pemerintah wajib menutup segala aktivitas kegiatannya.

Namun, tidak hanya penutupan saja. Tetapi, penindakan atas kerusakan lingkungan yang telah disengaja harus ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku.

BacaJuga

DPC PERADI Cibadak Hadiri Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tingkat Kabupaten: Teguhkan Komitmen Persatuan dan Keadilan

Ketua DPC Gerindra Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara Hadiri Syukuran Milad ke-6 Komunitas BEDIL

Syukuran Milad ke-6, Komunitas BEDIL Santuni Anak Yatim serta Galakkan Seni, Budaya, dan Nilai Keagamaan

“Tidak hanya jika sampai ada kerusakan lingkungan yang telah di sengaja, maka penindakan yang tegas tidak hanya cukup, memberikan teguran, penutupan namun saruh sampai terhadap penegakan hukumnya, “jelas Wahyudin Iwang dalam pesan singkatnya, Sabtu (23/09/2023).

Menurutnya, ketika Kegiatan tambang galian C harus selalu melakukan proses-proses perizinan, kegiatan bisa berjalan jika mereka sudah benar-benar mengantongi izin secara secara dan tidak cacat hukum.

“Tentunya izin tambah tersebut berada pada letak peruntukannya, jika ditemukan bukan di lokasi yang seharusnya dan terindikasi melanggar tata ruang wilayah maka jelas tambang tersebut bukan pada letak seharusnya. Yang mana kami masih sering menemukan seperti itu, “tambahnya.

Saat ditanya soal pencemaran lingkungan, dirinya memastikan bahwa aktivitas tersebut bukan soal pencemaran lingkungan, tetapi jika ditemukan ceceran andesit atau pasir maka hal tersebut harus benar-benar diatur oleh peraturan yang ada.

“Jikapun di temukan terjadi ceceran andesit atau pasir maka hal tersebut harus benar-harus di atur oleh peraturan yang ada. Serta mereka harus mengantongi izin bongkar muat hasil tambang melalui jalur laut, “tegasnya.

Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat didampingi DLH Kabupaten Sukabumi berserta intansi terkait lakukan penertiban tambang Andesit dan Pasir.

Penertiban pertambangan tersebut dilakukan sejumlah personel dari DLH Jabar dan Kabupaten di Blok Cisaar, Desa Girimukti, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi atau tepatnya di kordinat 7°6’12.84″S 106°29’16.13″E.

Kabid penataan hukum lingkungan pada DLH provinsi Jawa barat Nita Nilawati mengatakan penertiban tersebut dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan dari masyaralat adanya aktivitas pertambangan Andesit dan Pasir tersebut yang diduga tidak berizin.

“Iya pertambangan Andesit dan Pasir, tadi lebih kurang 9 orang, dari ESDM Cabdin Cianjur, DLH Kabupaten Sukabumi dan DLH Provinsi Jabar,” ujarnya. Rabu, (20/9).

Lanjut Nita, setelah dilakukan pengecekan dilapangan dan penyesuaian berkas aktivitas pertambangan tersebut memang tidak memiliki perizinan yang lengkap.

“Iya tidak mempunyai perizinan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga terpaksa kami tutup sementara,” paparnya.

Redaktur: FKR

Tags: kabupaten sukabumisukabumiTambang CiemasWalhi jabar
Previous Post

Launching Program Kemitraan Kawasan Lestari di Desa Pasawahan, PT. Yakult dan LALI Lakukan Hal Ini

Next Post

Waduh!! Ribuan Surat Suara Pilkades Benda Dibakar, Begini Kronologisnya!!

Next Post
Waduh!! Ribuan Surat Suara Pilkades Benda Dibakar, Begini Kronologisnya!!

Waduh!! Ribuan Surat Suara Pilkades Benda Dibakar, Begini Kronologisnya!!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Resmi! Pemda Kabupaten Sukabumi Jalin Kesepakatan Bersama dengan ICBI

    Resmi! Pemda Kabupaten Sukabumi Jalin Kesepakatan Bersama dengan ICBI

  • SMP Negeri 2 Cicurug Tetapkan Kuota dan Jadwal Penerimaan Murid Baru Tahun 2026

  • Politeknik Istikom BCI Sukabumi Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru 2026/2027, Biaya Kuliah Cuma Rp400 Ribu per Bulan!

  • Sekar Budaya Dina Raraga Milangkala Kabupaten Sukabumi ka 154 Taun: Kekayaan Nilai-nilai Tradisi yang Membumi

  • Lengkapi Pelayanan, RS Bhakti Medicare Rilis Jadwal Praktik Dokter Selasa 12 Mei 2026

Berita Sukabumi

© 2022 | Beritasukabumi.id

  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Jelajah
  • Nasional
  • Sukabumi
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Olahraga

© 2022 | Beritasukabumi.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In