Berita Sukabumi
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Jelajah
  • Nasional
  • Sukabumi
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Jelajah
  • Nasional
  • Sukabumi
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Olahraga
No Result
View All Result
Berita Sukabumi
No Result
View All Result
Home Headlines

Tambang Pasir Tak Kantongi Izin di Ciemas, Walhi Jabar Dorong Penegakan Hukum

by admin
September 23, 2023
in Headlines, Hukum & Kriminal, Ragam, Sukabumi
0 0
Tambang Pasir Tak Kantongi Izin di Ciemas, Walhi Jabar Dorong Penegakan Hukum
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

BERITASUKABUMI.ID – Adanya aktivitas tambang Andesit dan Pasir di Ciemas Sukabumi yang ditutup Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat membuat sorotan berbagai pihak, bagaimana tidak. Tambang tersebut ditutup lantaran belum memiliki izin resmi dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah yakni Pemkab Sukabumi.

Menanggapi hal tersebut Manager Advokasi dan Kampanye Walhi Jabar Wahyudin Iwang mengatakan bahwa segala bentuk aktivitas tambang jika tidak memiliki izin maka pemerintah wajib menutup segala aktivitas kegiatannya.

Namun, tidak hanya penutupan saja. Tetapi, penindakan atas kerusakan lingkungan yang telah disengaja harus ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku.

BacaJuga

Penanaman Pohon, FKUB Kecamatan Cicurug Tanamkan Rasa Kebersamaan dan Keharmonisan Antar Umat

BPKN Tinjau Pabrik AQUA Mekarsari, Pastikan Transparansi Sumber Air dan Pengelolaan Sesuai Regulasi

FPL Akan Desak Para Perusahaan Agar Tidak Menggunakan Mobil Tonase Besar di Ruas Jalan Cidahu

“Tidak hanya jika sampai ada kerusakan lingkungan yang telah di sengaja, maka penindakan yang tegas tidak hanya cukup, memberikan teguran, penutupan namun saruh sampai terhadap penegakan hukumnya, “jelas Wahyudin Iwang dalam pesan singkatnya, Sabtu (23/09/2023).

Menurutnya, ketika Kegiatan tambang galian C harus selalu melakukan proses-proses perizinan, kegiatan bisa berjalan jika mereka sudah benar-benar mengantongi izin secara secara dan tidak cacat hukum.

“Tentunya izin tambah tersebut berada pada letak peruntukannya, jika ditemukan bukan di lokasi yang seharusnya dan terindikasi melanggar tata ruang wilayah maka jelas tambang tersebut bukan pada letak seharusnya. Yang mana kami masih sering menemukan seperti itu, “tambahnya.

Saat ditanya soal pencemaran lingkungan, dirinya memastikan bahwa aktivitas tersebut bukan soal pencemaran lingkungan, tetapi jika ditemukan ceceran andesit atau pasir maka hal tersebut harus benar-benar diatur oleh peraturan yang ada.

“Jikapun di temukan terjadi ceceran andesit atau pasir maka hal tersebut harus benar-harus di atur oleh peraturan yang ada. Serta mereka harus mengantongi izin bongkar muat hasil tambang melalui jalur laut, “tegasnya.

Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat didampingi DLH Kabupaten Sukabumi berserta intansi terkait lakukan penertiban tambang Andesit dan Pasir.

Penertiban pertambangan tersebut dilakukan sejumlah personel dari DLH Jabar dan Kabupaten di Blok Cisaar, Desa Girimukti, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi atau tepatnya di kordinat 7°6’12.84″S 106°29’16.13″E.

Kabid penataan hukum lingkungan pada DLH provinsi Jawa barat Nita Nilawati mengatakan penertiban tersebut dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan dari masyaralat adanya aktivitas pertambangan Andesit dan Pasir tersebut yang diduga tidak berizin.

“Iya pertambangan Andesit dan Pasir, tadi lebih kurang 9 orang, dari ESDM Cabdin Cianjur, DLH Kabupaten Sukabumi dan DLH Provinsi Jabar,” ujarnya. Rabu, (20/9).

Lanjut Nita, setelah dilakukan pengecekan dilapangan dan penyesuaian berkas aktivitas pertambangan tersebut memang tidak memiliki perizinan yang lengkap.

“Iya tidak mempunyai perizinan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga terpaksa kami tutup sementara,” paparnya.

Redaktur: FKR

Tags: kabupaten sukabumisukabumiTambang CiemasWalhi jabar
Previous Post

Launching Program Kemitraan Kawasan Lestari di Desa Pasawahan, PT. Yakult dan LALI Lakukan Hal Ini

Next Post

Waduh!! Ribuan Surat Suara Pilkades Benda Dibakar, Begini Kronologisnya!!

Next Post
Waduh!! Ribuan Surat Suara Pilkades Benda Dibakar, Begini Kronologisnya!!

Waduh!! Ribuan Surat Suara Pilkades Benda Dibakar, Begini Kronologisnya!!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Ini 10 Pondok Pesantren Terfavorit di Sukabumi, Cek Nama dan Lokasinya

    Ini 10 Pondok Pesantren Terfavorit di Sukabumi, Cek Nama dan Lokasinya

  • BPKN Tinjau Pabrik AQUA Mekarsari, Pastikan Transparansi Sumber Air dan Pengelolaan Sesuai Regulasi

  • Butuh Hunian Nyaman untuk Keluarga? Perumahan Benteng Royal Residence Solusinya!!

  • MGMP TJKT Kabupaten Sukabumi Gelar Raker dan Tetapkan Pengurus Baru Periode 2025–2028

  • Ada Tower Combat di Desa Bangbayang, Diduga Belum Menempuh Perizinan

Berita Sukabumi

© 2022 | Beritasukabumi.id

  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Jelajah
  • Nasional
  • Sukabumi
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Olahraga

© 2022 | Beritasukabumi.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In