BERITASUKABUMI.ID – Jajaran Satreskrim Polres Sukabumi berhasil menangkap empat orang tersangka perjudian online slot. Empat orang itu, dua orang merupakan pasangan suami istri (Pasutri). Masing-masing berisial TS (28), E (27), PU (31), dan M (24) dan mereka punya peran yang berbeda.
Dalam konferensi pers Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede yang didampingi Kasat Reskrim AKP Dian Purnomo mengatakan, empat orang yang terlibat perjudian online slot masing masing berisial TS (28), E (27), PU (31), dan M (24) dan mereka punya peran yang berbeda.
“Tersangka pertama perjudian online yaitu TS diamankan di Desa Kertaraharja, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi. TS berperan sebagai konten kreator beberapa situ judi online,” ujar Maruly dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Sabtu (09/09/2023).
Keuntungan yang didapat oleh TS selama beroperasi tiga bulan, yaitu sebesar Rp6 juta masuk ke rekeningnya. Kemudian tersangka kedua berinisial E diamankan di Kecamatan Nyalindung.
“E ini berperan sebagai scammer dan dia mendapatkan keuntungan Rp6 juta sampai Rp10 juta,” ucap Maruly.
Sementara dua orang tersangka lainnya, yang merupakan pasangan suami istri berinisial PU dan M, diamankan di Desa Sirnaresmi, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi.
“PU ini berperan sebagai desainer beberapa website sedangkan tersangka M follow up member di website. Pasangan suami istri ini mendapatkan keuntungan Rp30 juta masuk ke rekeningnya,” jelas Maruly.
Selain empat orang tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua unit CPU, dua unit monitor, dua unit handphone, dan dua SIM card dua provider yaitu Indosat dan XL.
“Adapun modus para pelaku membuat konten yang mempromosikan perjudiam online slot dan mendapatkan keuntungan sesuai dari perannya masing masing,” jelasnya.
Akibat perbuatannya tersebut, para pelaku terancam Pasal 27 ayat 2, juncto pasal 45 ayat 2 , UUD RI nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan transaksi elektronik juncto pasal 55 ayat 1.
“Ancaman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 Miliar. Saat ini keempat tersangka tengah dilakukan proses penyidikan dan penahanan di rutan Polres Sukabumi,” tandasnya.
Redaktur: FKR




