Berita Sukabumi
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Jelajah
  • Nasional
  • Sukabumi
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Jelajah
  • Nasional
  • Sukabumi
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Olahraga
No Result
View All Result
Berita Sukabumi
No Result
View All Result
Home Headlines

Promosi Judi Slot Online Warga Gunungguruh dan Cikembar Diciduk Polisi

by admin
September 9, 2023
in Headlines, Hukum & Kriminal
0 0
Promosi Judi Slot Online Warga Gunungguruh dan Cikembar Diciduk Polisi
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

 

BERITASUKABUMI.ID – Jajaran Satreskrim Polres Sukabumi berhasil menangkap empat orang tersangka perjudian online slot. Empat orang itu, dua orang merupakan pasangan suami istri (Pasutri). Masing-masing berisial TS (28), E (27), PU (31), dan M (24) dan mereka punya peran yang berbeda.

Dalam konferensi pers Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede yang didampingi Kasat Reskrim AKP Dian Purnomo mengatakan, empat orang yang terlibat perjudian online slot masing masing berisial TS (28), E (27), PU (31), dan M (24) dan mereka punya peran yang berbeda.

BacaJuga

Busyet!! Rekrutmen Tenaga Kerja ke Pabrik Garment di Cicurug untuk Tiga Orang Tembus Rp20 Juta

SINERGI!! A-Ciber dan Polsek Cicurug Lakukan Patroli Malam untuk Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Waduh!! Seorang Pria Berkoar-koar di Area Publik untuk Membasmi Peredaran Obat Golongan G di Cicurug

“Tersangka pertama perjudian online yaitu TS diamankan di Desa Kertaraharja, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi. TS berperan sebagai konten kreator beberapa situ judi online,” ujar Maruly dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Sabtu (09/09/2023).

Keuntungan yang didapat oleh TS selama beroperasi tiga bulan, yaitu sebesar Rp6 juta masuk ke rekeningnya. Kemudian tersangka kedua berinisial E diamankan di Kecamatan Nyalindung.

“E ini berperan sebagai scammer dan dia mendapatkan keuntungan Rp6 juta sampai Rp10 juta,” ucap Maruly.

Sementara dua orang tersangka lainnya, yang merupakan pasangan suami istri berinisial PU dan M, diamankan di Desa Sirnaresmi, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi.

“PU ini berperan sebagai desainer beberapa website sedangkan tersangka M follow up member di website. Pasangan suami istri ini mendapatkan keuntungan Rp30 juta masuk ke rekeningnya,” jelas Maruly.

Selain empat orang tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua unit CPU, dua unit monitor, dua unit handphone, dan dua SIM card dua provider yaitu Indosat dan XL.

“Adapun modus para pelaku membuat konten yang mempromosikan perjudiam online slot dan mendapatkan keuntungan sesuai dari perannya masing masing,” jelasnya.

Akibat perbuatannya tersebut, para pelaku terancam Pasal 27 ayat 2, juncto pasal 45 ayat 2 , UUD RI nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan transaksi elektronik juncto pasal 55 ayat 1.

“Ancaman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 Miliar. Saat ini keempat tersangka tengah dilakukan proses penyidikan dan penahanan di rutan Polres Sukabumi,” tandasnya.

 

Redaktur: FKR

Tags: cikembargunungguruhJudi onlinepolres sukabumiSukabuumi
Previous Post

Jelang Pilkades 700 Personel Polres Sukabumi Siap Diterjunkan

Next Post

Tiga Terdakwa SPK Fiktif Dinkes Sukabumi Jalani Sidang Tuntutan, Ini Tuntutannya

Next Post
Tiga Terdakwa SPK Fiktif Dinkes Sukabumi Jalani Sidang Tuntutan, Ini Tuntutannya

Tiga Terdakwa SPK Fiktif Dinkes Sukabumi Jalani Sidang Tuntutan, Ini Tuntutannya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Rutin Setiap Tahun! Karyawan Yongjin Line 31, 32 Santuni Anak Yatim dan Piatu

    Rutin Setiap Tahun! Karyawan Yongjin Line 31, 32 Santuni Anak Yatim dan Piatu

  • Pemilik Grosir Sembako di Warungkiara Tertipu Hingga Rugi Belasan Juta Rupiah

  • Aang Erlan Hudaya (F-PKB) Hadiri Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis

  • AJC Mengucapkan Bela Sungkawa Atas Wafatnya Anggota Polsek Cicurug, Aiptu Irfan Maulana

  • Melewati Batas 11 Tahun, Forkoda PPDOB Jabar Kirim Surat Protes ke Presiden Prabowo soal Keterlambatan PP Daerah Otonomi Baru

Berita Sukabumi

© 2022 | Beritasukabumi.id

  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Jelajah
  • Nasional
  • Sukabumi
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Olahraga

© 2022 | Beritasukabumi.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In