BERITASUKABUMI.ID – Alun-alun merupakan salah satu tempat yang sangat strategis bagi berkumpulnya masyarakat. Bisa dikatakan Alun-alun adalah pusat keramaian di sebuah kabupaten atau kota. seperti halnya Alun-alun Cicurug, Kabupaten Sukabumi.
Problem yang dihadapi terkait Alun-alun Cicurug yaitu dengan adanya lahan yang digunakan sebagai tempat para Pedagang Kaki Lima (PKL) serta tempat parkir yang tidak pada tempatnya.
Lurah Cicurug, Saep Purnama kepada beritasukabumi.id mengatakan, bahwa terkait adanya informasi serta pengaduan dari beberapa pihak mengenai kondisi Alun-alun Cicurug, sehingga Pemerintah Kelurahan Cicurug mengadakan musyawarah bersama pihak-pihak terkait.
“Iya, pasca adanya kejadian yang terjadi di Alun-alun atau kaum, kami dipanggil oleh pihak Forkopimcam Cicurug dan membahas mengenai perihal rencana penataan Alun-alun Cicurug,” ujarnya Jumat (14/07/23).
Lanjut Saep, walaupun secara ikon bahwa Alun-alun itu ada di ruang lingkup Kecamatan Cicurug, namun secara administratif dibawah naungan wilayah Kelurahan Cicurug, kemudian pihaknya mengadakan musyawarah bersama perwakilan dari lingkungan yaitu Ketua RT, Ketua RW, perwakilan pedagang, perwakilan tukang parkir, tokoh pemuda, DKM, Dishub serta Kepala Unit Pasar Cicurug.
“Dari musyawarah tersebut intinya kami bukan untuk melarang berjualan ataupun parkir akan tetapi untuk menata atau merapihkannya secara estetika agar terlihat rapih,” jelasnya.
Menurutnya, bahwa dari beberapa laporan pengaduan yang diterima pihak kelurahan yaitu terkait masalah parkir yang tidak terkordinir dengan baik yang menggunakan bahu jalan, serta masukan dari DKM Masjid Al-Hurriyah mengenai masalah posisi penempatan para pedagang kaki lima di sekitar masjid tersebut.
“Sebetulnya penataan Alun-alun atau Ruang Taman Hijau (RTH) itu adalah kewenangan pihak dari Dinas Perkimsih Kabupaten Sukabumi,” pungkasnya.
Reporter: Usep Suherman
Redaktur: Yanto