BERITASUKABUMI.ID – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Cibadak melakukan kegiatan sosial dengan cara menyantuni anak yatim dan bagi takjil kepada masyarakat di Hotel Augusta Jalan Cikulu No. 72, Cisaat, Desa Cisande, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, Jumat (14/04/23).
Ketua DPC PERADI Cibadak, Ferdy Ferdian SH, MH mengatakan, kegiatan itu merupakan agenda rutin tahunan yang biasa dilakukan setiap bulan suci Ramadhan dengan cara berbagi kebahagiaan terhadap sesama.
“Alhamdulillah DPC PERADI Cibadak melakukan kegiatan buka bersama berbagi paket lebaran dengan anak yatim serta membagikan paket takjil kepada pengendara yang melintas di depan Hotel Augusta,” ujarnya kepada beritasukabumi.id.

Menurutnya, dengan cara berbagi kebahagiaan dengan anak yatim apalagi menjelang lebaran ini sudah menjadi kewajibannya dalam berorganisasi. Terutama agar mendapatkan keberkahan dari Allah SWT.
“Saya harap apa yang kita berikan hari ini bisa menjadi senyuman atau kebahagiaan bagi mereka (anak yatim) dan menjadi keberkahan bagi kita yang memberinya,” kata dia.
“Saya doakan agar mereka (anak yatim) bisa menjadi orang sukses dan berguna bagi bangsa dan negara,” tambahnya.
Lebih lanjut Ferdy menjelaskan, sebelum melakukan santunan anak yatim, anggota dan pengurus DPC PERADI Cibadak melayani masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan konsultasi hukum secara gratis.
Pelayanan konsultasi hukum tersebut dilakukan di Kawasan Jalan Jalur Lingkar Selatan atau tepatnya di Gedung Widaria Kencana (GWK) Sukabumi.
“Jadi kita membuat stand di kawasan GWK. Nah pas masyarakat ngabuburit di kawasan itu banyak yang berkunjung untuk ngobrol terkait hukum,” bebernya.
Menurutnya, konsultasi hukum secara gratis itu dilakukan dengan tujuan agar masyarakat di Sukabumi terpenuhi hak dalam mendapat keadilan.
“Jika masyarakat Sukabumi ingin mendapatkan layanan konsultasi hukum secara cuma-cuma cukup dengan mendatangi stand yang sudah disediakan DPC PERADI Cibadak,” imbuhnya.
Dikatakannya, konsultasi hukum gratis merupakan program kerja DPC Peradi Cibadak yang digalang oleh Unit kerja, yaitu Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Cibadak Kabupaten Sukabumi.
“Untuk mendapatkan layanan pendamping hukum gratis, orang yang didampingi oleh PBH syaratnya hanya membawa surat keterangan tidak mampu dari desa atau kelurahan setempat,” pungkasnya.
Redaktur: Herwanto





