BERITASUKABUMI.ID – Sebanyak 216 Karyawan PT Tirta Mas Lestari Sukabumi yang berlokasi di Kampung Asgora RT 04/01, Desa Nyangkowek, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi melakukan aksi mogok kerja, Jumat (14/04/23).
Ketua Serikat Buruh GSBI, Dudi Iskandar mengatakan, aksi mogok kerja yang dilakukan para karyawan itu karena pihaknya menuntut pembayaran THR secara utuh.
“Pihak perusahan telah memutuskan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) secara mencicil dan akan diberikan secara 2 tahap serta pihak perusahaan telah mengeluarkan surat putusan resmi,” ujarnya kepada beritasukabumi.id.
“Pembayaran pertama yaitu 50 persen dibayarkan pada hari senin tanggal 17 April 2023 dan untuk pembayaran tahap keduanya yaitu enam bulan kedepannya dan itu pun tidak jelas,” tambahnya.
Menurutnya, bahwa aturan semacam ini sudah melanggar aturan dan perundang- undangan yang berkaitan dengan THR. Dan hal itu sudah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
“Jadi kami sejak dari kemarin secara spontanitas telah melakukan aksi mogok kerja dengan mematikan seluruh aktifitas perusahaan,” bebernya.
Menurut informasi terakhir bahwa pihak perusahaan akan tetap dengan pendiriannya akan membayar THR dengan cara menyicil.
“Iya, kami pun akan melakukan petisi dengan penandatanganan kesepakatan bahwa kami tetap menginginkan bahwa THR diberikan secara penuh, hanya itu tuntutan kami, “kata dia.
Lanjutnya, jika tuntutan ini tidak dikabulkan sesuai dengan petisi yang diajukan maka pihak karyawan PT Tirta Mas Lestari akan terus melakukan aksi mogoknya.
“Makanya kami memohon kepada pihak Disnakertrans serta kepada pengawas ketenagakerjaan Kabupaten Sukabumi untuk dapat memfasilitasi dan menyelesaikan permasalahan ini,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Idustrial Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Tedi Kuswandi mengatakan, hasil dari mediasi dengan pihak managemen PT Tirta Mas Lestari terkait adanya aksi demo karyawan terkait pembayaran THR tidak membuahkan hasil.
“Memang secara aturan sudah jelas bahwa pembayaran THR itu tidak boleh dicicil dan harus dibayar penuh dengan tenggang waktu tidak boleh lebih dari H-7,” ujarnya.
Lanjutnya, hasil dari mediasi hari ini pihak managemen yang berada di perusahaan ini tidak mempunyai kewenangan dalam mengambil keputusan.
“Iya, jadi mereka akan terus berkomunikasi dengan pihak managemen pusat yang ada di Jakarta,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak dari managemen PT Tirta Mas Lestari belum memberikan keterangan apapun terkait adanya aksi tersebut, padahal beritasukabumi.id sudah berupaya untuk mengkonfirmasinya.
Reporter: Usep Suherman
Redaktur: Herwanto




