Berita Sukabumi
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Jelajah
  • Nasional
  • Sukabumi
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Jelajah
  • Nasional
  • Sukabumi
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Olahraga
No Result
View All Result
Berita Sukabumi
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Satreskrim Polres Sukabumi Berhasil Tangkap Pelaku Investasi Bodong, Begini Kata Kapolres

by admin
Maret 3, 2023
in Hukum & Kriminal
0 0
Satreskrim Polres Sukabumi Berhasil Tangkap Pelaku Investasi Bodong, Begini Kata Kapolres
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

BERITASUKABUMI.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi berhasil menangkap seorang perempuan berinisial S (22) yang diduga sebagai pelaku investasi bodong.

Terkait adanya investasi bodong tersebut, banyak masyarakat yang dirugikan hingga mencapai milyaran rupiah.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede dalam rilis kasusnya kepada awak media di Mapolres Sukabumi, Palabuhanratu Jawa Barat, Jumat (03/03/23).

BacaJuga

Pemilik Grosir Sembako di Warungkiara Tertipu Hingga Rugi Belasan Juta Rupiah

Pelajar Mts dan SMPN di Cicurug Terlibat Perkelahian, Begini Kronologinya!!

DJBC Bogor Amankan Ribuan Bungkus Rokok Ilegal di PSM Cicurug

“Tersangka atas nama S ini dilakukan penahanan di rutan Polres Sukabumi, tersangka S 22 tahun merupakan ibu rumah tangga. Kejahatan yang dilakukan tersangka dari bulan Agustus 2022, kemudian dilaporkan tanggal 23 Februari 2023 kemarin,” ujarnya kepada awak media.

Lanjutnya, dari hasil pengembangan para korban, saat ini kerugian yang dialami mencapai 2,7 milyar. Namun jumlah tersebut dapat bertambah bila para korban investasi bodong terus berdatangan.

“Sementara yang kita daftarkan ada 60 korban dengan kerugian masing-masing yang bervariasi, dari mulai Rp40 juta, Rp150 juta atau puluhan juta sampai dengan ratusan juta, total kerugian yang baru kami bisa datangkan sebesar Rp2,7 milyar, mungkin masih ada calon-calon korban lain yang masih ada dan kita perlu selidiki,” terangnya.

Menurutnya, dengan adanya kejadian tersebut, tersangka investasi bodong berkedok bisnis yang bergerak dibidang tekstil itu diterapkan pasal 372 KUHP dan 378 KUHP atau penipuan dan penggelapan dengan masing-masing 4 tahun penjara.

“Jadi dilakukan oleh yang bersangkutan dengan modus investasi jual beli barang tas atau pakaian jadi, maupun barang-barang kredit itu, tersangka sebenarnya seperti menggali lobang tutup lobang. Jadi dari member yang pertama kemudian nanti member yang berikutnya untuk membayarkan istilahnya bunganya, profitnya dari korban-korban yang sebelumnya,” pungkas Maruly dihadapan awak media.

Sebelumnya, sebanyak 10 korban investasi bodong melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan ke Mako polres Sukabumi, Sabtu (25/2/2023).

Korban yang sebagian besar merupakan kalangan ibu muda itu mengaku telah menjadi korban praktek investasi bodong berkedok bisnis yang bergerak dibidang tekstil.

“Jadi sekarang mau melapor dugaan kasus penipuan investasi bodong dan saya rugi 400 juta,” ujar salah satu korban Anggun Prima Lestari (21) warga Cibadak.

Anggun menceritakan, dirinya bersama rekannya mengalami kerugian finansial hingga mencapai Rp 6 miliyar. Uang itu disetorkan kepada owner investasi tersebut dengan dijanjikan keuntungan antara 15 sampai 20 persen.

“Jumlah korbannya yang datang ke sini hampir 10 orang dan total kerugian yang saya tahu dari orang-orang yang datang ke sini hampir 6 miliyar,” ungkapnya.

Hal senada di ungkapkan Latifah Nurul Insani (24) asal Lengkong, dirinya pun menjadi korban investasi tersebut. Pasalnya pelaku itu menjanjikan keuntungan besar dalam kirim waktu 15 hari.

“Nilai kerugian saya 800 juta. Pelaku itu menjanjikan ke saya yaitu keuntungan yang tadi 20 sampai 50 persen dari 800 juta per minggu atau 10 hari sampai 15 hari,” bebernya.

Ia merasa ada kejanggalan ketika investasi yang ia geluti dari bulan Februari hingga Agustus 2022 itu mengalami macet. Bahkan hingga kini investasi itu tidak membuahkan untuk melainkan kerugian yang di dapat.

“Dari mulai macet itu saya tidak menerima keuntungan, sempat menerima keuntungan, kalau berapakali itu saya lupa karena saya joinnya itu dari mulai bulan Februari 2022 dan mulai macetnya itu bulan Agustus sampai sekarang,” pungkasnya. (Red)

 

 

Tags: AKBP Maruly PardedeBerita SukabumiInvestasi Bodongpolres sukabumiSatreskrim Polres Sukabumi
Previous Post

Bersama Damkar, Relawan Cicurug Peduli Lakukan OTT di Desa Mekarsari

Next Post

Sadis!! Seorang Bocah di Palabuhanratu Tewas Dibacok, Polisi Masih Melakukan Penyelidikan

Next Post
Sadis!! Seorang Bocah di Palabuhanratu Tewas Dibacok, Polisi Masih Melakukan Penyelidikan

Sadis!! Seorang Bocah di Palabuhanratu Tewas Dibacok, Polisi Masih Melakukan Penyelidikan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Ini 10 Pondok Pesantren Terfavorit di Sukabumi, Cek Nama dan Lokasinya

    Ini 10 Pondok Pesantren Terfavorit di Sukabumi, Cek Nama dan Lokasinya

  • PN Cibadak Lakukan Sidang Pemeriksaan Setempat di Lahan Eyang Santri Girijaya, Ada Apa?

  • PT Amerta Indah Otsuka Gelar Seminar Sosialisasi Keamanan Pangan dan Pencegahan Tuberkulosis

  • Waterboom Sri Sukabumi Hill, Tempat Wisata yang Wajib Dikunjungi Saat Mengisi Hari Libur Bersama Keluarga

  • Lembaga Sains Pelajar, Penyelenggara Olimpiade Berskala Nasional

Berita Sukabumi

© 2022 | Beritasukabumi.id

  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Jelajah
  • Nasional
  • Sukabumi
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Olahraga

© 2022 | Beritasukabumi.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In