BERITASUKABUMI.ID – Sejumlah truk ekspedisi yang mengangkut produk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) sering terlihat parkir di bahu jalan atau trotoar di sepanjang Jalan Raya Siliwangi Cicurug tepatnya di Kampung Cibeber, Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Kamis (15/12/22)
Menurut salah seorang warga Cicurug, Ardy (29) mengatakan, keberadaan truk-truk ekspedisi tersebut sangat mengganggu pengguna jalan yang berlalu lalang di sekitar Jalan Raya Siliwangi Cicurug.
“iya, truk-truk ekspedisi tersebut parkir menggunakan bahu jalan atau trotoar seenaknya saja, sehingga ini sangat mengganggu pengguna jalan raya maupun pejalan kaki,” ujarnya kepada beritasukabumi.id.
Sementara itu, Kepala UPTD Dinas Perhubungan Wilayah Cicurug, Hari Aryana mengatakan, dengan adanya truk-truk ekspedisi pengangkut AMDK yang parkir sembarangan di bahu jalan atau trotoar memang sering ada pengaduan dari warga masyarakat.
“Sebetulnya kami sudah beberapa kali memberikan peneguran terkait permasalahan ini. Namun kami tidak ada kewenangan untuk melakukan penindakan, karena kewenangan penindakan untuk jalan nasional tersebut adalah wewenang dari pusat,” ungkapnya.
Menurutnya, sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2014, tentang tranportasi telah mengatur bahwa setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan di ruang milik jalan atau menguasai parkir.
“Perlu diketahui pinggir jalan atau bahu jalan sebenarnya tidak boleh digunakan sebagai tempat parkir karena dapat mengganggu mobilitas pengguna jalan lainnya,” bebernya.
Hal itu sendiri sudah tercantum dalam peraturan yang berlaku di Indonesia. Misalnya dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 34 Tahun 2006 Pasal 38.
“Pasal 38 setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan, yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan,” pungkasnya.
Reporter: Usep Suherman
Redaktur: Herwanto