BERITASUKABUMI.ID – Jelang Pemilu 2024 sejumlah tahapan sudah dilakukan dengan mulainya perekrutan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di Kota dan Kabupaten Sukabumi. Hal ini menuai tanggapan dan sorotan dari sejumlah Advokat/Pengacara muda yang tergabung Advokat Muda Sukabumi.
Koordinator Advokat Muda Sukabumi, Angga Perwira mengatakan, dalam rangka pelaksanaan Pemilu yang jujur dan adil tentunya penyelenggara baik Bawaslu atau KPU harus melakukan proses rekrutmen yang bersih. Seperti halnya yang paling penting adalah Sumber Daya Manusia (SDM) dalam perekrutan Panwascam ini.
“Kehadiran Kami Advokat/Pengacara muda ini adalah turut serta mensukseskan Pemilu agar bebas dari intrik dan kongkalikong, hal itu dapat dimulai dari pengawasan proses perekrutan panitia penyelenggara di tingkat kecamatan di Sukabumi,” ungkap Wakil Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) SAI Angga Perwira
Angga meminta kepada masyarakat untuk pro aktif dalam tahapan Pemilu yang akan digelar pada 2024 ini. Jika ada masyarakat yang merasa tidak puas dan menemukan indikasi dugaan kecurangan.
“Kami siap mendampingi dalam membuat aduan dengan syarat memiliki bukti permulaan dan petunjuk yang cukup. Kemudian petunjuk ini kita akan lakukan legal research dan membuat legal opinionnya apakah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau lebih kepada pelanggaran etik,” tegasnya.
Bahkan Jika ada dugaan melanggar peraturan perundang-undangan maka SK nya bisa diuji. Namun jika hasil legal research kita mengarah kepada dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh oknum komisioner, maka bisa melakukan legal action dengan membuat pengaduan ke DKPP.
“Kami pernah melakukan pengaduan dan sidang di DKPP. Sehingga analisis atau kajian hukum kami kedepankan dengan melihat pelanggaran itu sendiri. Sehingga warga yang memang merasa adanya dugaan pelanggaran mari bangun politik ini dengan bersih dan bisa melaporkan ke kami,” jelasnya.
Ditambahkan Anggota Advokat Muda Sukabumi Falah Kurnia Robbi mengatakan, ada pribahasa proses tidak akan membohongi hasil. Maksudna dari makna tersebut adalah Jiak proses itu dengan benar dan bersih maka akan menghasilkan SDM yang bersih.
“Kaitan perekrutan ini jangan sampai adanya cacat prosedur atau etik. Kami akan terus mengawal dan mengawasi hingga memantau dengan melibatkan sejumlah kalangan di Kota dan Kabupaten Sukabumi baik dari aktivis, tokoh dan lainnya. Sehingga jika memang warga menemukan hal yang janggal dalam prosedur tahapan ini tidak usah sungkan. Mari bangun politik yang bersih bersama,” katanya.
Bawaslu Kabupaten Sukabumi sudah menetapkan 141 Panwascam terpilih di Kabupaten Sukabumi dengan rincian tiga Panwascam dari setiap kecamatan. Dari 282 Calon Panwascam yang mengikuti ujian tertulis. Sesuai dengan SK No 04/KP/01.00/JB-16/10/2022 yang dikeluarkan Bawaslu Sukabumi.
Redaktur: Herwanto





