Berita Sukabumi
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Jelajah
  • Nasional
  • Sukabumi
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Jelajah
  • Nasional
  • Sukabumi
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Olahraga
No Result
View All Result
Berita Sukabumi
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Gegara Membuat Konten “Kejaksaan Sarang Mafia” Advokat Alvin Lim Dipolisikan Persaja

by admin
September 22, 2022
in Hukum & Kriminal
0 0
Gegara Membuat Konten “Kejaksaan Sarang Mafia” Advokat Alvin Lim Dipolisikan Persaja
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

BERITASUKABUMI.ID – Advokat sekaligus pemilik akun YouTube Quotient TV yakni Alvin Lim dan Hadi dilaporkan Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja) Kejari Kabupaten Sukabumi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sukabumi, Rabu (21/09/2022) kemarin.

Kasi Intelejen, Tigor U.M Sirait mengatakan, dalam pelaporannya itu, dirinya mewakili Kejari Sukabumi, bahkan pelaporan tersebut diwakili Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja) Kejari Kabupaten Sukabumi, Dhiki Kurnia sebagai Kasubsi Penuntutan bersama Aji Sukartaji.

“Kami mewakili Pak Kajari Sukabumi, untuk melaporkan Alvin Lim dan Hadi atas video yang berisi pembicaraan yang berisi hinaan dan pencemaran nama baik terhadap Kejaksaan Republik Indonesia,” ujarnya kepada beritasukabumi.id.

BacaJuga

Hendak Tawuran, Belasan Remaja Berhasil Diamankan Warga di Cicurug

Gegara Paket Tak Dikirim, Konsumen Klaim Rugi Rp8 Juta, Padahal Harga Barang Cuma Rp94 Ribu

Punya Dua Kartu Tanda Anggota: Bisa Jadi Wartawan sekaligus Lawyer? Ini Aturannya  

Lanjutnya, bahkan pelaporan itu juga dilakukan secara serentak di Kejaksaan Negeri seluruh Indonesia.

“Karena Alvin Lim dengan Hadi melakukan dugaan penghinaan kepada para jaksa se tanah air,” kata dia.

Menurutnya, dengan adanya konten seperti itu, pihaknya merasa terhina kehormatannya, dicemarkan nama baiknya atas konten yang berjudul ‘Kejaksaan Agung Sarang Mafia’.

“Menyebutkan sampah dan sarang mafia juga banyak pimpinan yang jorok-jorok, ini kami telah menganalisa video itu dan telah memenuhui unsur pencemaran nama baik,” ucap Tigor.

“Pasal yang sudah memenuhui unsur ialah pasal 27 ayat 3, jo pasal 45 ayat 3 UU 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau pasal 207 KUHP. Kami berharap laporan ini segera ditindaklanjuti oleh pihak yang berwajib,” tandasnya. (Red)

Tags: Advokat Alvin LimKasi IntelejenKejaksaan Negeri Cibadak Kabupaten SukabumiPersajasukabumi
Previous Post

SMP Negeri 3 Cicurug, Butuh Prasarana yang Layak, Begini Harapan Kepsek

Next Post

Musrenbang Desa Bangbayang, Kades: Penyusunan RKP Desa TA 2023 dan DU-RKP TA 2024

Next Post
Musrenbang Desa Bangbayang, Kades: Penyusunan RKP Desa TA 2023 dan DU-RKP TA 2024

Musrenbang Desa Bangbayang, Kades: Penyusunan RKP Desa TA 2023 dan DU-RKP TA 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Perkuat Jejaring ASEAN, Institut Citra Buana Indonesia (ICBI) Resmi Jalin Kerja Sama dengan INTI International University Malaysia

    Perkuat Jejaring ASEAN, Institut Citra Buana Indonesia (ICBI) Resmi Jalin Kerja Sama dengan INTI International University Malaysia

  • Ribuan Warga Padati Alun-alun Cicurug, Gebyar Muharram 1448 H Berjalan Meriah

  • MPLS SMK Informatika CBI Resmi Dimulai, Tanam Karakter dan Literasi Digital di Awal Tahun Ajaran

  • Membanggakan Kabupaten Sukabumi, Siswa SMAN 1 Cicurug Terpilih Menjadi Paskibraka di Tingkat Provinsi Jabar

  • Aniaya Warga Desa Bangbayang, Dua Pria Ini Diciduk Polisi

Berita Sukabumi

© 2022 | Beritasukabumi.id

  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Jelajah
  • Nasional
  • Sukabumi
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Olahraga

© 2022 | Beritasukabumi.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In