BERITASUKABUMI.ID – Advokat sekaligus pemilik akun YouTube Quotient TV yakni Alvin Lim dan Hadi dilaporkan Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja) Kejari Kabupaten Sukabumi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sukabumi, Rabu (21/09/2022) kemarin.
Kasi Intelejen, Tigor U.M Sirait mengatakan, dalam pelaporannya itu, dirinya mewakili Kejari Sukabumi, bahkan pelaporan tersebut diwakili Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja) Kejari Kabupaten Sukabumi, Dhiki Kurnia sebagai Kasubsi Penuntutan bersama Aji Sukartaji.
“Kami mewakili Pak Kajari Sukabumi, untuk melaporkan Alvin Lim dan Hadi atas video yang berisi pembicaraan yang berisi hinaan dan pencemaran nama baik terhadap Kejaksaan Republik Indonesia,” ujarnya kepada beritasukabumi.id.
Lanjutnya, bahkan pelaporan itu juga dilakukan secara serentak di Kejaksaan Negeri seluruh Indonesia.
“Karena Alvin Lim dengan Hadi melakukan dugaan penghinaan kepada para jaksa se tanah air,” kata dia.
Menurutnya, dengan adanya konten seperti itu, pihaknya merasa terhina kehormatannya, dicemarkan nama baiknya atas konten yang berjudul ‘Kejaksaan Agung Sarang Mafia’.
“Menyebutkan sampah dan sarang mafia juga banyak pimpinan yang jorok-jorok, ini kami telah menganalisa video itu dan telah memenuhui unsur pencemaran nama baik,” ucap Tigor.
“Pasal yang sudah memenuhui unsur ialah pasal 27 ayat 3, jo pasal 45 ayat 3 UU 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau pasal 207 KUHP. Kami berharap laporan ini segera ditindaklanjuti oleh pihak yang berwajib,” tandasnya. (Red)




