BERITASUKABUMI.ID – Polsek Warungkiara berhasil menyita puluhan botol miras dari berbagai merk yang berada di wilayah hukumnya.
Kapolsek Warungkiara, AKP Nandang Herawan mengatakan, penyitaan botol miras itu merupakan perintah dari Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah, maka dari itu ia dan anggotanya langsung terjun dan menyisir pertokoan dan warung jamu yang berada di wilayah tersebut.
“Dan hari ini kita berhasil menyita 29 botol miras dari sebuah warung milik I yang berada di Kampung Cigombong, Desa/Kecamatan Warungkiara Kabupaten Sukabumi,” ujarnya kepada beritasukabumi.id, Sabtu (20/08/22).
Lanjut Nandang, nantinya puluhan botol miras itu akan dimusnahkan. Karena, selain berbahaya minuman haram itu juga bisa merusak generasi penerus bangsa.
“Operasi miras ini akan terus kami lakukan, guna memberikan rasa aman dan nyaman terhadap masyarakat,” pungkasnya.
Redaktur: Herwanto




