BERITASUKABUMI.ID – Usai membongkar saung tempat transaksi obat-obatan terlarang di wilayah Desa Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, kini unit Reskrim Polsek Cicurug berhasil meringkus penjual obat terlarang jenis tramadol dan hexymer di wilayah hukumnya.
Kapolsek Cicurug, Kompol Parlan mengatakan, penjual obat terlarang itu sudah diserahkan ke Satnarkoba Polres Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.
“Penjual obat terlarang itu berinisial AR berikut barang buktinya berupa tramadol 17 butir, Hexymer 114 butir dan uang tunai Rp27 ribu,” ujarnya kepada beritasukabumi.id, Jumat (19/08/22).
Menurutnya, penangkapan penjual obat terlarang itu berdasarkan laporan dari masyarakat, maka dari itu dirinya langsung mengecek ke lokasi dan berhasil menangkap 1 orang penjual berikut barang buktinya.
“Penjual obat ini kita amankan sekitar pukul 10.53 WIB, kedepannya kami dari Polsek Cicurug akan terus memerangi pengedar miras dan obat-obatan terlarang karena bisa merusak generasi anak muda,” pungkasnya.
Redaktur: Herwanto





