BERITASUKABUMI.ID – Jajaran Satreskrim Polsek Cicurug bersama Satnarkoba Polres Sukabumi serta Satpol PP Kecamatan Cicurug melakukan penggerebegan dan pemusnahan Saung yang sering dijadikan tempat transaksi obat-obatan terlarang di Kampung Bangkongreang RT 04/07, Desa Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Selasa (16/08/22) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kapolsek Cicurug, Kompol Parlan mengatakan, posisi tempat tersebut yaitu di sebuah kebun milik warga. Bahkan polisi juga banyak menemukan bekas obat di tempat tersebut.
“Saungnya di dekat kebun yang memang jauh dari jalan raya, kalau sepintas tidak disangka lokasi ini sebagai tempat transaksi obat-obatan terlarang,” ujarnya.
Menurutnya, informasi yang didapat awalnya dari pengaduan warga masyarakat melalui Instagram, sehingga pihak kepolisian tahu dan langsung mendatangi lokasi.
“Kalau yang tidak biasa beli, lokasi ini tidak akan disangka sebagai tempat penjualan obat tramadol, karena kita juga sering patroli di daerah sini,” kata dia.
Lanjutnya, terlihat dilokasi banyak ditemukan sisa bungkus tramadol berserakan, sehingga pihak dari kepolisian Polsek Cicurug merobohkan dan membakar saung yang memang digunakan untuk transaksi obat-obatan terlarang ini.
“Kita sudah hubungi pemilik kebun ini, ternyata tidak ada izin, makanya kita robohkan dan langsung dibakar,” bebernya.
“Kami akan terus melaksanakan kegiatan penyisiran tempat-tempat yang diduga dijadikan lokasi nongkrong, dan alhamdulillah kemaren juga sudah dilaksanakan operasi Miras sebagai kegiatan rutin dari Polsek Cicurug,” pungkasnya.
Reporter: Usep Suherman
Redaktur: Herwanto




