BERITASUKABUMI.ID – Penijauan langsung dan tindak lanjut penutupan dua perlintasan sebidang kereta api yang berada di Desa Benda dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi didampingi oleh perwakilan PT KAI Daop 1 dan Pemerintah Desa Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Rabu (03/08/22).
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi, Dedi Chardiman mengatakan, berdasar regulasi PT KAI dan Permenhub (UU No. 23 tahun 2007 Pasal 94) itu harus ditutup. Namun untuk penutupannya perlu waktu sehingga tadi disepakati ada dua solusi.
“Solusi yang harus kita sepakati itu ada dua, yakni solusi jangka pendek dan jangka panjang,” ujarnya kepada awak media.
“Solusi untuk jangka pendeknya nanti kita akan buat palang pintu, sementara untuk solusi jangka panjangnya Pemerintah Daerah (Pemda) akan menganggarkan untuk membuat perlintasan yang nantinya tidak mengganggu akses jalan buat masyarakat,” tambahnya.
Menurutnya, untuk titik perlintasan sebidang kereta api yang pertama direncanakan untuk ditutup itu berada di Kampung Benda Legok RT 04 RW 09. Karena perlintasan tersebut sering dijadikan jalur lalu lintas alternatif bagi kendaraan yang terjebak macet di jalur protokol.
Sementara titik yang kedua perlintasan sebidang kereta api berada di Kampung Bangkongreang RT 02 RW 07 ini memang sudah jarang dilalui oleh masyarakat sebagai akses jalan melintas, namun sebelumya sering dipakai sebagai akses jalan oleh kendaraan truk expedisi.
Sementara itu, Kepala Desa Benda, Riki Rachman mengatakan, dirinya mengusulkan untuk sementara penundaan penutupan akses jalan seperti apa yang diminta oleh warga masyarakat.
“Kami akan mengadakan musyawarah nantinya untuk keamanan di jalur perlintasan itu, sambil menunggu tanggapan dari PT KAI,” pungkasnya.
Reporter: Usep Suherman
Redaktur: Herwanto





