BERITASUKABUMI.ID – Petugas Kepolisian Polres Sukabumi yang dipimpin Kanit Tipidter Satuan Reskrim, Ipda Safri telah mengamankan tiga unit sepeda motor berknalpot bising. Tepatnya di seputaran Lapangan Cangehgar, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.
Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah melalui Kasi Humasnya, Ipda Aah Saepul Rohman mengungkapkan, pada saat dilakukan pemeriksaan ke 3 pengendara tersebut selain motornya menggunakan knalpot bising mereka juga tidak dapat menunjukan surat-surat sebagai bukti kepemilikannya.
“Terpaksa petugas patroli membawa 3 motor itu ke Mapolres Sukabumi untuk diamankan,” ungkap Aah, Jum’at (29/07/22).
Menurut dia, saat ini pihaknya mengamankan kendaraan tersebut sambil menunggu pemiliknya membawa surat kendaraan serta knalpot berstandar pabrik untuk dipasang di lokasi.
“Untuk sementara motornya kami amankan. Kalau mau diambil silahkan bawa suratnya, serta jangan lupa membawa knalpot aslinya bawaan pabrik,” tutur Aah.
Dengan demikian, Aah mengimbau kepada masyarakat yang mempunyai sepeda motor agar tidak mengganti knalpot aslinya dengan yang bising atau variasi yang tidak sesuai dengan standar SNI.
“Demi keselamatan serta ketentraman para pengendara, saya meminta masyarakat mematuhi aturan lalu lintas serta tidak memodifikasi kendaraan diluar standarnya apalagi sampai membahayakan pengendara itu sendiri,” pungkasnya.
Redaktur: MS. Fais