BERITASUKABUMI.ID – Setelah 15 hari buron akhirnya Unit Opsnal Satuan Reskrim Polres Sukabumi berhasil menangkap anggota geng motor yang melakukan penusukan terhadap seorang pria pada 01 Juli pekan lalu di Kampung Jayanti, Desa Cikadu Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.
Peristiwa tersebut menewaskan seorang korban bernama Supiyani warga Kampung Gentong, Desa Cikadu, Kabupaten Sukabumi, yang luka akibat sabetan senjata tajam oleh para pelaku.
Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah, saat konferensi persnya didampingi Kasat Reskrim AKP I Putu Asti Hermawan di Mapolsek Cisolok mengungkapkan, bahwa pihaknya sudah menangkap pelaku utama penusukan masing-masing berinisial Z, D dan H dan masih memburu A dengan status DPO.
“Hari ini kita rilis kasus penganiayaan dengan senjata tajam yang terjadi awal Juli lalu, hingga korbannya meninggal dunia. Dan kini pelakunya berhasil kita tangkap,” ungkap Dedy, Jum’at (15/07/22).
Selanjutnya, kata Dedy, pelaku mengaku melakukan penganiayaan tersebut lantaran korban saat itu menggunakan jaket Geng Motor yang merupakan jaket musuh mereka.
“Motifnya karena korban saat itu memakai jaket musuh mereka sesama Geng Motor,” tutur Dedy.
Dengan demikian, kata Kapolres, akibat perbuatannya kini pelaku akan dikenakan pasal 338 subsider 170 KUHP dan lebih subsider pasal 351 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun penjara.
“Selain itu saya akan merekomendasikan kepada Kesbangpol Pemda Kabupaten Sukabumi untuk membubarkan kelompok Geng Motor karena sudah membuat masyarakat resah,” tegas Dedy mengakhiri.
Redaktur: MS. Fais




