Berita Sukabumi
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Jelajah
  • Nasional
  • Sukabumi
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Jelajah
  • Nasional
  • Sukabumi
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Olahraga
No Result
View All Result
Berita Sukabumi
No Result
View All Result
Home Ragam

KPS Melakukan Deklarasi di Simpenan, Ini Tujuannya

by admin
Juli 2, 2022
in Ragam
0 0
KPS Melakukan Deklarasi di Simpenan, Ini Tujuannya
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

BERITASUKABUMI.id – Komunitas Penambang Sukabumi (KPS) menggelar Deklarasi Penambang Rakyat Sukabumi Bersatu di Aula Desa Kertajaya, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Jumat (1/7/2022) kemarin.

Dalam deklarasi tersebut diikuti oleh 10 koperasi yang menaungi 5.000 penambang di Kabupaten Sukabumi yang dibuka oleh Kades Kertajaya, Asep Yusnandar, dan dihadiri sejumlah, perwakilan Muspika Simpenan, para penambang, dan para tokoh ormas serta organisasi kepemudaan.

Ketua KPS sekaligus Ketua Koperasi Produsen Mandiri Sejahtera, Dede Kusdinar mengatakan, deklarasi ini tujuannya untuk menyatukan komitmen masyarakat, utamanya penambang di Sukabumi agar seluruh koperasi berkomitmen untuk menjaga kondisufitas, menghindari konflik, dan menghormati wilayah masing-masing.

BacaJuga

MUI Kecamatan Cicurug Ucapkan Selamat Milad ke-46 Kepada Ketua MUI Peduli, Leti Seskowati

Jelang Buka Puasa!! Keluarga Besar Dapur Sawargie Berbagi Takjil di Cicurug

CV Ikrama Plastik dan Forum Peduli Lingkungan Santuni Ratusan Anak Yatim dari Tiga Desa 

“Kemudian saling membantu dalam menyelesaikan masalah, dan bersama-sama dalam mengajukan izin pertambangan rakyat sesuai lokasi yang dipetakan. Termasuk bersama-sama dalam sisi pengembangan ekonomi serta advokasi,” ujarnya. Sabtu (02/07/22).

Adapun 10 koperasi yang melakukan deklarasi diantaranya, Koperasi Produsen Mandiri Sejahtera, Koperasi Kertajaya Mandiri Sejahtera, Koperasi Tambang Rakyat Sukabumi, Koperasi Produsen Global Makmur Indonesia, Koperasi Produsen Mineral Jaya Sejahtera, dan Koperasi Bumi Daya Makmur. Kemudian Koperasi Jampang Prasasti Utama, Koperasi Putera Samudra, Koperasi Jampang Bumi Bagaskara,
dan Amanah Pertambangan Rakyat.

Menurutnya, kegiatan ini diikuti 10 koperasi dibawah koordinasi KPS, dibawah bimbingan Paguyuban Jampang Tandang Makalangan.

“Pertambangan rakyat tengah menempuh proses agar diakui pemerintah secara legal. Saat ini pertambangan rakyat berjalan di bawah naungan badan hukum koperasi,” bebernya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, upaya menempuh legalitas ini dimulai sejak 2010, hingga akhirnya pemerintah pusat menetapkan Wilayah Penambangan Rakyat (WPR) di Kabupaten Sukabumi pada April 2022.

WPR di Kabupaten Sukabumi tersebar di Kecamatan Simpenan, Ciemas, Lengkong, Jampangkulon, dan Waluran. Potensi luasan lahannya mencapai 1.200 hektare dari 12 blok, dengan komoditas tambang logam mineral dan batuan.

Para penambang rakyat di Kabupaten Sukabumi, tengah melanjutkan perjuangan untuk menempuh legalitas itu. Kedepannya diharapkan para penambang rakyat di Kabupaten Sukabumi segera memperoleh Izin Penambangan Rakyat (IPR).

“Seiring dengan ditempuhnya legalitas ini, penambang rakyat juga berkomitmen untuk menjaga kondusifitas, serta mematuhi aturan baik terkait teknis penambangan, kepedulian terhadap lingkungan hidup, juga kedepannya termasuk kontribusi terhadap pemulihan ekonomi nasional (PEN),” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Koperasi Tambang Rakyat Sukabumi, Yustendi, berharap deklarasi ini bisa menyatukan masyarakat, terutama para penambang. Terlebih untuk menempuh proses legalitas dalam memperoleh IPR.

“Agar masyarakat bisa sama-sama memajukan wilayahnya masing-masing. Untuk kesejahteraan dan lingkungannya,” singkatnya. (Red)

Tags: DeklarasiKecamatan SimpenanKomunitas Penambang Sukabumi
Previous Post

Kabel Tembaga di Gardu Listrik Kalaparea Nagrak Dicuri Maling

Next Post

Dilarang Ngetem di Terminal Bayangan, Sopir Angkot Parungkuda-Gunungendut Unjuk Rasa

Next Post
Dilarang Ngetem di Terminal Bayangan, Sopir Angkot Parungkuda-Gunungendut Unjuk Rasa

Dilarang Ngetem di Terminal Bayangan, Sopir Angkot Parungkuda-Gunungendut Unjuk Rasa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Awalnya Patok Tarif Rp600 Ribu, TK di Ciambar Batal Gelar Study Tour Usai Disorot

    Awalnya Patok Tarif Rp600 Ribu, TK di Ciambar Batal Gelar Study Tour Usai Disorot

  • MUI Kecamatan Cicurug Ucapkan Selamat Milad ke-46 Kepada Ketua MUI Peduli, Leti Seskowati

  • Lengkapi Layanan Medis, RS Bhakti Medicare Kembali Hadirkan Dokter Spesialis Penyakit Dalam dr. Mukhlis

  • Lengkapi Pelayanan, RS Bhakti Medicare Rilis Jadwal Praktik Dokter Selasa 12 Mei 2026

  • Kolam Renang Masjid Perahu Cicurug Masih Menjadi Primadona Wisatawan saat Libur Lebaran

Berita Sukabumi

© 2022 | Beritasukabumi.id

  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Jelajah
  • Nasional
  • Sukabumi
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Olahraga

© 2022 | Beritasukabumi.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In