BERITASUKABUMI.id – Setelah terbongkarnya kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar sebanyak 5 ton yang berhasil diungkap oleh jajaran TNI AD Kodim 0607/Kota Sukabumi pada Minggu, 26 Juni 2022 kemarin di wilayah Kecamatan Cikembar dan Parungkuda, akhirnya pihak PT Pertamina Sukabumi akan memberi sanksi tegas terhadap setiap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang melakukan pelanggaran perjanjian kontrak aktivitas penyaluran BBM.
“Kami akan memberikan sanksi tegas terhadap SPBU yang melanggar kontrak berupa pemberhentian pasokan pengiriman. Dan untuk kasus penimbunan Solar Subsidi kita masih menunggu keterangan dari pihak berwajib,” ungkap Sales Branch Manager 1 Pertamina Sukabumi, Andi Arifin, Selasa (28/06/22).
Menurut dia, pihaknya sendiri sudah mencurigai truk pengangkut ribuan liter BBM yang diamankan oleh TNI Kodim 0607. Bahkan kata Andi, PT Pertamina sudah memberikan surat pemberitahuan kepada seluruh Direktur Lembaga penyalur SPBU sewilayah Sukabumi pada 21 April 2022 lalu.
“Mobil tersebut sebetulnya melakukan pengisian secara normal sebanyak 60 liter 1 kali ngisi, dan secara aturan itu diperbolehkan. Hanya saja permasalahannya mobil itu bolak balik keliling SPBU di Sukabumi,” tutur dia.
Selanjutnya kata dia, pada saat pihak pertamina melayangkan surat pemberitahuan kepada setiap SPBU agar tidak mengisikan BBM mobil box dengan nomer polisi tersebut. Namun ironisnya nomer polisinya selalu berganti ganti hingga mobil itu masih bisa melakukan pengisian Solar Subsidi.
“Saat ini kami juga sedang melakukan penelusuran lebih lanjut, sambil menunggu keterangan dari pihak Kepolisian terkait penyalahgunaan BBM ini guna mengambil tindakan kedepannya,” tutupnya mengakhiri.
Redaktur: MS. Fais




