BERITASUKABUMI.id – Unit Reskrim Polsek Cicurug berhasil menangkap dua pelaku penipuan atau penggelapan uang yang terjadi pada Sabtu, 18 Juni 2022 di toko Zona Beras Kampung Nempel, Kelurahan/Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi.
Kapolsek Cicurug, Kompol Parlan mengatakan, dirinya membenarkan bahwa ada dua orang terduga pelaku penipuan dan penggelapan uang yang sudah diamankan oleh anggotanya.
“Awalnya pelaku berpura-pura ingin order beras sebanyak 20 ton, namun kekurangan uang sebesar Rp30 juta, lalu pelaku meminta dana talang kepada korban dan akan memberikan keuntungan, kemudian mereka janjian di toko Zona beras Cicurug,” ujarnya kepada beritasukabumi.id, Selasa (21/06/22).
Lanjutnya, lalu uang tersebut diberikan kepada pelaku dan kemudian pelaku masuk kedalam toko dengan alasan akan membuat nota, setelah menunggu lama pelaku pun tidak muncul-muncul.
“Nah, setelah lama nunggu, korban akhirnya masuk untuk menanyakan kepada pemilik toko beras, ternyata pemilik toko tidak mengenalinya, setelah dicek sepertinya pelaku kabur lewat pintu belakang. k
Kemudian korban pun membuat laporan ke Polsek Cicurug,” ungkapnya.
Lebih lanjut Parlan menjelaskan, setelah mendapatkan laporan, ia bersama anggotanya langsung mendatangi TKP dan mengecek CCTV. Dari hasil rekaman CCTV diketahui tersangka menggunakan mobil Toyota Calya bernopol F 1646 EB, dari hasil pengecekan itu dirinya baru bisa mengetahui pemilik kendaraan tersebut.
“Setelah melakukan pengejaran ternyata kendaraan tersebut mobil rental yang disewakan ke pelaku dan kami pun berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku di wilayah Ciawi Kabupaten Bogor pada Minggu, 19 Juni 2022 sekitar pukul 20.00 WIB,” bebernya.
Saat ini pelaku yang berinisial ES (29) dan PA (30) sudah berhasil kami amankan berikut barang bukti berupa satu unit kendaraan, rekaman CCTV dan sisa uang.
Reporter: Usep Suherman
Redaktur: Herwanto