BERITASUKABUMI.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi berhasil membekuk dua Pria Berinisial D (26) dan B (46) merupakan pelaku penganiaya wartawan yang terjadi pada Senin, 13 Juni 2022 saat Ilham Nugraha Wartawan jurnalissukabumi.com melakukan peliputan tiga korban jatuh dari Jembatan Bagbagan ke Sungai Cimandiri, di Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi.
“Terkait pemukulan terhadap saudara Ilham Nugraha, kami sudah berhasil mengamankan dua pelaku berinisial D dan B. Tidak tertutup kemungkinan dalam pengembangan kasus ini masih ada tersangka baru,” ungkap Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah dalam press releasenya, Jum’at (17/06/22).
Menurutnya, motif pelaku sendiri melakukan pemukulan tersebut lantaran mereka tidak terima keluarganya korban kecelakaan itu diliput oleh wartawan.
“Pengakuan pelaku, dia tidak terima Ilham Nugraha meliput keluarganya yang mengalami kecelakaan,” tuturnya.
Selanjutnya kata Kapolres, kedua pelaku tersebut melakukan penganiayaan korban dengan peran berbeda. Untuk pelaku berinisial D perannya mendorong korban dan memukul, kemudian B memukul korban di bagian punggung.
“Akibatnya korban mengalami luka di kepala dan punggung. Kemudian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku terancam pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan hukuman paling lama 5 tahun penjara,” pungkasnya.
Redaktur: MS. Fais




