Berita Sukabumi
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Jelajah
  • Nasional
  • Sukabumi
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Jelajah
  • Nasional
  • Sukabumi
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Olahraga
No Result
View All Result
Berita Sukabumi
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Dua Pelaku Penganiaya Wartawan di Sukabumi Berhasil Dibekuk Polisi

by admin
Juni 17, 2022
in Hukum & Kriminal
0 0
Dua Pelaku Penganiaya Wartawan di Sukabumi Berhasil Dibekuk Polisi
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

BERITASUKABUMI.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi berhasil membekuk dua Pria Berinisial D (26) dan B (46) merupakan pelaku penganiaya wartawan yang terjadi pada Senin, 13 Juni 2022 saat Ilham Nugraha Wartawan jurnalissukabumi.com melakukan peliputan tiga korban jatuh dari Jembatan Bagbagan ke Sungai Cimandiri, di Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi.

“Terkait pemukulan terhadap saudara Ilham Nugraha, kami sudah berhasil mengamankan dua pelaku berinisial D dan B. Tidak tertutup kemungkinan dalam pengembangan kasus ini masih ada tersangka baru,” ungkap Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah dalam press releasenya, Jum’at (17/06/22).

Menurutnya, motif pelaku sendiri melakukan pemukulan tersebut lantaran mereka tidak terima keluarganya korban kecelakaan itu diliput oleh wartawan.

BacaJuga

Busyet!! Rekrutmen Tenaga Kerja ke Pabrik Garment di Cicurug untuk Tiga Orang Tembus Rp20 Juta

SINERGI!! A-Ciber dan Polsek Cicurug Lakukan Patroli Malam untuk Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Waduh!! Seorang Pria Berkoar-koar di Area Publik untuk Membasmi Peredaran Obat Golongan G di Cicurug

“Pengakuan pelaku, dia tidak terima Ilham Nugraha meliput keluarganya yang mengalami kecelakaan,” tuturnya.

Selanjutnya kata Kapolres, kedua pelaku tersebut melakukan penganiayaan korban dengan peran berbeda. Untuk pelaku berinisial D perannya mendorong korban dan memukul, kemudian B memukul korban di bagian punggung.

“Akibatnya korban mengalami luka di kepala dan punggung. Kemudian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku terancam pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan hukuman paling lama 5 tahun penjara,” pungkasnya.

 

Redaktur: MS. Fais

Tags: Pengeroyokan Wartawan Jurnal Sukabumipolres sukabumiSatreskrim Polres Sukabumi
Previous Post

Desa Cisaat Bagikan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tahap ke VI Tahun 2022

Next Post

Kapolres Sukabumi dan Kasat Lantas Raih Penghargaan Bupati Atas Ketertiban Lalin

Next Post
Kapolres Sukabumi dan Kasat Lantas Raih Penghargaan Bupati Atas Ketertiban Lalin

Kapolres Sukabumi dan Kasat Lantas Raih Penghargaan Bupati Atas Ketertiban Lalin

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Keberadaan Proyek Sapi di Desa Purwasari Ditolak Warga, Kades: Belum Pernah Menerbitkan Rekomendasi untuk Perizinan 

    Keberadaan Proyek Sapi di Desa Purwasari Ditolak Warga, Kades: Belum Pernah Menerbitkan Rekomendasi untuk Perizinan 

  • Diduga Cemari Lingkungan, Warga Minta Proyek Sapi di Desa Purwasari Segera Ditutup

  • Catat Waktunya!! MUI Kecamatan Cicurug Akan Menggelar Maulid Nabi Muhammad SAW Bareng Lintas Ormas dan OKP se-Kecamatan Cicurug

  • Braakk!! Motor Aerox Vs Scoopy Adu Banteng di Cicurug, Begini Kronologisnya!!

  • Inalillahi!! Pengendara Sepeda Motor Revo Tewas Terlindas Mobil Wing Box di Cicurug

Berita Sukabumi

© 2022 | Beritasukabumi.id

  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Jelajah
  • Nasional
  • Sukabumi
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Olahraga

© 2022 | Beritasukabumi.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In