BERITASUKABUMI.ID — Penuntasan perekaman KTP-el pemula masih menjadi fokus utama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukabumi. Khususnya di wilayah Desa Sundawenang, Kecamatan Parungkuda, tercatat masih ada 597 orang usia 17 tahun ke atas yang belum melakukan perekaman data kependudukan.
Data tersebut disampaikan Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kabupaten Sukabumi, Iwan Triyanto, dalam pertemuan koordinasi yang digelar di Kecamatan Parungkuda, Senin (2/11/2026). Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kasi Yanlik Kecamatan Parungkuda.
“Khusus di Desa Sundawenang, tercatat masih ada 597 warga usia 16 dan 17 tahun ke atas yang belum melakukan perekaman KTP-el pemula. Angka ini menjadi prioritas utama yang segera kami tuntaskan agar setiap warga memiliki dokumen kependudukan yang sah,” ujar Iwan Triyanto.
Pihaknya menegaskan akan memperkuat sinergi dengan pemerintah desa Sundawenang untuk menjangkau warga yang belum terekam. Berbagai upaya seperti pelayanan jemput bola dan sosialisasi akan digencarkan agar target penuntasan dapat segera tercapai.
Kepada warga yang belum terekam, Iwan mengimbau untuk segera memanfaatkan layanan jemput bola yang akan dijadwalkan di desa masing-masing atau datang langsung ke kantor UPTD Dukcapil terdekat. Seluruh layanan ini disediakan secara gratis.
“Kami berharap peran aktif perangkat desa dan warga sangat dibutuhkan. Jangan sampai ada warga yang tertinggal karena keterbatasan informasi,” tambahnya.
Disdukcapil Kabupaten Sukabumi berkomitmen memastikan seluruh warga memiliki dokumen kependudukan lengkap sebagai syarat mengakses berbagai layanan publik, pendidikan, hingga peluang kerja.
Redaktur: Yanto


