Berita Sukabumi
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Jelajah
  • Nasional
  • Sukabumi
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Jelajah
  • Nasional
  • Sukabumi
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Olahraga
No Result
View All Result
Berita Sukabumi
No Result
View All Result
Home Ekonomi & Bisnis

KSP FIM Klarifikasi Beredarnya Kabar Kerjasama dengan KSP SB, Ini Penjelasan Kuasa Hukum

by admin
Juni 5, 2022
in Ekonomi & Bisnis, Headlines, Nasional
0 0
KSP FIM Klarifikasi Beredarnya Kabar Kerjasama dengan KSP SB, Ini Penjelasan Kuasa Hukum
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

BERITASUKABUMI.id, JAKARTA – Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Fadilah Insan Mandiri (FIM) menggelar konferensi pers terkait beredar kerjasama KSP SB dengan KSP FIM yang bertempat di Kantor Pusat KSP FIM, Jalan Letjen Suprapto No. 65 Harapan Mulya, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (31/05/22).

Dalam konferensi pers tersebut, Kuasa Hukum KSP FIM, Hamdan Daulay mengatakan, bahwa PT FIM dan Koperasi FIM adalah badan hukum yang berbeda. Selain itu ia menjelaskan bahwa memang benar adanya rencana kerjasama antara KSP FIM dan KSP SB dan kerjasama ini akan berlanjut apabila sesuai regulasi dan melalui bimbingan dari Kementerian Koperasi.

Menurutnya, bahwa KSP FIM mempunyai modal yang cukup dan telah mempunyai investor yang pasti untuk menyelesaikan masalah ini. Dan seluruh program kerjanya akan disampaikan pada Rapat Akhir Tahun (RAT) dan memperoleh bimbingan dari Kementerian Koperasi.

BacaJuga

Keberadaan Proyek Sapi di Desa Purwasari Ditolak Warga, Kades: Belum Pernah Menerbitkan Rekomendasi untuk Perizinan 

Diduga Cemari Lingkungan, Warga Minta Proyek Sapi di Desa Purwasari Segera Ditutup

Hiswana Migas Buka Suara, Uang Iuran dari Agen untuk Anggota

“Semua kerjasama antara KSP FIM dan KSP SB akan terlaksana jika memperoleh persetujuan dalam RAT dan di bawah bimbingan Kementerian Koperasi, ” ujarnyaujarnya kepada awak media.

Dalam konferensi pers itu juga pihaknya meluruskan beberapa hal terkait kerjasama KSP SB dengan KSP FIM yang sempat beredar di sejumlah Media.

Hubungan hukum KSP SB dan KSP FIM adalah kerjasama antar koperasi dengan saling menjaga kepercayaan, kesungguhan dan saling menghormati, adapun tujuan utama dari kerjasama KSP SB dengan KSP FIM adalah untuk percepatan pembayaran skema homologasi KSP SB yang tertuang dalam putusan MA No: 238/PDT.SUS/PKPU/2020/PN.NIAGA.JKT.PST.

Pemilihan kerjasama dengan KSP FIM dilakukan karena hanya KSP FIM yang membawa investor dan memberikan valuasi yang menguntungkan bagi KSP SB, sehingga kemungkinan KSP SB mampu mempercepat penyelesaian kewajibannya kepada anggota.

Lebih lanjut Ia menjelaskan, valuasi yang dimaksud di sini adalah keseluruhan bisnis KSP SB baik tageble asset ataupun intangible asset KSP SB termasuk di dalamnya seluruh bisnis unit KSP SB. Hal ini jika disetujui dalam RAT dan di bawah bimbingan Kementerian Koperasi.

Sesuai saran dan arahan Satgas koperasi bermasalah dan kemenkop maka pihaknya melakukan aset Based resolution terhadap pembayaran kewajiban KSP SB dalam skema homologasi di mana aset-aset KSP SB menjadi jaminan kepada pihak investor dalam setiap dana yang diserahkan kepada KSP SB akan dijamin oleh aset milik KSP SB.

Adapun mengenai status keanggotaan KSP SB, bersifat tetap tidak hilang walaupun anggota KSP SB menjadi anggota KSP FIM. Keanggotaannya hanya akan berakhir ketika anggota sudah menerima keseluruhan dananya.

Perihal keanggotaan yang telah tercatat pada KSP FIM dan sudah membayarkan SPSW adalah sebanyak 571 anggota yang akan segera dibayarkan dana simpanan dan tabungannya oleh KSP FIM. Ini pun jika diizinkan dalam regulasi.

“Adapun pembayaran anggota sesuai skema homologasi tetap kami jalankan setiap harinya baik di kantor pusat maupun kantor-kantor cabang,” pungkasnya.

Reporter: Usep Suherman

Redaktur: Herwanto

Tags: ekbiskoperasiKoperasi Simpan Pinjam Fadilah Insan Mandirikspksp fim
Previous Post

Sosok Mayat Laki-laki Ditemukan Mengambang di Sungai Cikarang, Begini Kata Polisi

Next Post

Sejumlah Harga Bahan Pokok di PSM Cicurug Kembali Melonjak Naik, Apa Saja?

Next Post
Sejumlah Harga Bahan Pokok di PSM Cicurug Kembali Melonjak Naik, Apa Saja?

Sejumlah Harga Bahan Pokok di PSM Cicurug Kembali Melonjak Naik, Apa Saja?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Ketua SMSI Sukabumi Raya Semprot Oknum Wartawan yang Intimidasi Kurir GTL di Cicurug

    Ketua SMSI Sukabumi Raya Semprot Oknum Wartawan yang Intimidasi Kurir GTL di Cicurug

  • Gegara Paket Tak Dikirim, Konsumen Klaim Rugi Rp8 Juta, Padahal Harga Barang Cuma Rp94 Ribu

  • Sempat Memanas, Anggota Dua Ormas di Cicurug Berdamai Usai Dimediasi Polisi

  • Punya Dua Kartu Tanda Anggota: Bisa Jadi Wartawan sekaligus Lawyer? Ini Aturannya  

  • Masalah Pembayaran Picu Ketegangan, Kurir GTL Cicurug Mengalami Dugaan Intimidasi

Berita Sukabumi

© 2022 | Beritasukabumi.id

  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Jelajah
  • Nasional
  • Sukabumi
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Olahraga

© 2022 | Beritasukabumi.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In