BERITASUKABUMI.id, JAKARTA – Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Fadilah Insan Mandiri (FIM) menggelar konferensi pers terkait beredar kerjasama KSP SB dengan KSP FIM yang bertempat di Kantor Pusat KSP FIM, Jalan Letjen Suprapto No. 65 Harapan Mulya, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (31/05/22).
Dalam konferensi pers tersebut, Kuasa Hukum KSP FIM, Hamdan Daulay mengatakan, bahwa PT FIM dan Koperasi FIM adalah badan hukum yang berbeda. Selain itu ia menjelaskan bahwa memang benar adanya rencana kerjasama antara KSP FIM dan KSP SB dan kerjasama ini akan berlanjut apabila sesuai regulasi dan melalui bimbingan dari Kementerian Koperasi.
Menurutnya, bahwa KSP FIM mempunyai modal yang cukup dan telah mempunyai investor yang pasti untuk menyelesaikan masalah ini. Dan seluruh program kerjanya akan disampaikan pada Rapat Akhir Tahun (RAT) dan memperoleh bimbingan dari Kementerian Koperasi.
“Semua kerjasama antara KSP FIM dan KSP SB akan terlaksana jika memperoleh persetujuan dalam RAT dan di bawah bimbingan Kementerian Koperasi, ” ujarnyaujarnya kepada awak media.
Dalam konferensi pers itu juga pihaknya meluruskan beberapa hal terkait kerjasama KSP SB dengan KSP FIM yang sempat beredar di sejumlah Media.
Hubungan hukum KSP SB dan KSP FIM adalah kerjasama antar koperasi dengan saling menjaga kepercayaan, kesungguhan dan saling menghormati, adapun tujuan utama dari kerjasama KSP SB dengan KSP FIM adalah untuk percepatan pembayaran skema homologasi KSP SB yang tertuang dalam putusan MA No: 238/PDT.SUS/PKPU/2020/PN.NIAGA.JKT.PST.
Pemilihan kerjasama dengan KSP FIM dilakukan karena hanya KSP FIM yang membawa investor dan memberikan valuasi yang menguntungkan bagi KSP SB, sehingga kemungkinan KSP SB mampu mempercepat penyelesaian kewajibannya kepada anggota.
Lebih lanjut Ia menjelaskan, valuasi yang dimaksud di sini adalah keseluruhan bisnis KSP SB baik tageble asset ataupun intangible asset KSP SB termasuk di dalamnya seluruh bisnis unit KSP SB. Hal ini jika disetujui dalam RAT dan di bawah bimbingan Kementerian Koperasi.
Sesuai saran dan arahan Satgas koperasi bermasalah dan kemenkop maka pihaknya melakukan aset Based resolution terhadap pembayaran kewajiban KSP SB dalam skema homologasi di mana aset-aset KSP SB menjadi jaminan kepada pihak investor dalam setiap dana yang diserahkan kepada KSP SB akan dijamin oleh aset milik KSP SB.
Adapun mengenai status keanggotaan KSP SB, bersifat tetap tidak hilang walaupun anggota KSP SB menjadi anggota KSP FIM. Keanggotaannya hanya akan berakhir ketika anggota sudah menerima keseluruhan dananya.
Perihal keanggotaan yang telah tercatat pada KSP FIM dan sudah membayarkan SPSW adalah sebanyak 571 anggota yang akan segera dibayarkan dana simpanan dan tabungannya oleh KSP FIM. Ini pun jika diizinkan dalam regulasi.
“Adapun pembayaran anggota sesuai skema homologasi tetap kami jalankan setiap harinya baik di kantor pusat maupun kantor-kantor cabang,” pungkasnya.
Reporter: Usep Suherman
Redaktur: Herwanto





