BERITASUKABUMI.ID – Kondisi jaringan kabel internet dan serat optik yang semakin tidak tertib di sepanjang wilayah Kecamatan Cicurug hingga Cidahu, Kabupaten Sukabumi, kini mendapat sorotan tajam. Kabel yang bertumpuk, menjuntai rendah, dan terpasang tanpa standar yang jelas dinilai merusak tata ruang serta membahayakan keselamatan warga dan pengguna jalan.
Hingga saat ini, belum terlihat langkah nyata dari pemerintah daerah maupun instansi terkait untuk melakukan penataan. Situasi ini memunculkan pandangan bahwa penanganan terhadap masalah tersebut terkesan lambat dan belum menjadi prioritas.
Koordinator Aliansi Cicurug Bersatu (A-Ciber), Sandi Irawan menegaskan bahwa pemasangan infrastruktur telekomunikasi tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Setiap penyedia layanan wajib mematuhi ketentuan hukum dan perizinan yang berlaku.
“Memasang kabel maupun tiang penyangga memiliki aturan yang tegas. Harus ada persetujuan warga, RT/RW, serta mengacu pada peraturan daerah dan Undang-Undang Telekomunikasi. Tanpa mengikuti ketentuan itu, kekacauan seperti ini pasti akan terjadi,” ujar Sandi kepada beritasukabumi.id, Minggu (05/07/2026).
Menurutnya, penyebab utama kondisi ini adalah banyaknya pemasangan tanpa izin resmi, tumpukan kabel lama yang sudah tidak berfungsi namun dibiarkan menggantung, serta lemahnya pengawasan terhadap standar pemasangan.
“Kabel mati yang tidak dicabut ditambah pemasangan baru yang asal pasang membuat jalur kabel makin berantakan. Di ruas jalan utama, kabel yang menjuntai sering tersangkut kendaraan besar, bahkan berisiko melilit pengendara sepeda motor dan memicu kecelakaan,” jelasnya.
Ia juga menyayangkan belum ada tindakan konkret dari Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui dinas teknis untuk mendata, menertibkan, dan merapikan seluruh jaringan utilitas udara tersebut.
“Masalah ini terlihat jelas setiap hari, namun belum ada respons yang nyata. Kami berharap pemerintah tidak tinggal diam, segera turun tangan dan menegakkan aturan terhadap penyedia layanan yang melanggar ketentuan,” tegasnya.
Secara hukum, penataan ini memiliki landasan yang kuat, antara lain Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000, serta peraturan daerah setempat seperti Perda Nomor 10 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang Tata Ruang Wilayah, dan Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2019 tentang Utilitas Kawasan.
Masyarakat pun berharap dengan adanya dasar hukum tersebut, penertiban segera dilakukan demi menjaga keamanan warga dan menciptakan lingkungan yang tertib dan rapi.
Redaktur: Yanto





