Berita Sukabumi
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Jelajah
  • Nasional
  • Sukabumi
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Jelajah
  • Nasional
  • Sukabumi
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Olahraga
No Result
View All Result
Berita Sukabumi
No Result
View All Result
Home Headlines

PN Cibadak Lakukan Sidang Pemeriksaan Setempat di Lahan Eyang Santri Girijaya, Ada Apa?

by admin
Juli 5, 2022
in Headlines
0 0
PN Cibadak Lakukan Sidang Pemeriksaan Setempat di Lahan Eyang Santri Girijaya, Ada Apa?
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

BERITASUKABUMI.id – Pengadilan Negeri Cibadak, Kabupaten Sukabumi melakukan sidang pemeriksaan setempat untuk melakukan pengecekan lahan di Kampung Girijaya RT 10/04, Desa Girijaya, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jumat (01/07/22) lalu.

Menurut Kuasa Hukum Penggugat, Hesti Kurnia Kasih, SH ketika diwawancara mengatakan, hari ini adalah agenda sidang Pemeriksaan Setempat yaitu terkait perkara nomor 55 perlawanan tentang sengketa lahan tanah yang di dalamnya ada Makam Keramat Eyang Santri.

PN Cibadak Lakukan Sidang Pemeriksaan Setempat di Lahan Eyang Santri Girijaya, Ada Apa?
Tim kuasa hukum penggugat, Hesti Kurnia Kasih, SH (tengah), Doc: Berita Sukabumi

Jadi tadi dari pihak majelis hadir berikut dari pihaknya sebagai pelawan maupun pihak terlawan 1-4 dan terlawan 9 tadi sudah mengitari seluruh lahan sengketa dan melihat batas-batas tanah untuk dicocokan, sesuai atau tidak dengan tanah yang dipermasalahkan, dan ternyata hasilnya sesuai.

BacaJuga

Teater “Raja Tanpa Mahkota” Akan Tayang Bulan Ini, Catat Waktu dan Tempatnya!!

OKP Lintas Iman Sukabumi Serukan Perdamaian dan Dialog Menyikapi Aksi Demonstrasi

Di Balik Tuduhan Korupsi CSR BI dan OJK kepada Hergun, Ada Celah Hukum yang Menganga

“Secara garis besarnya memang dahulunya lahan tanah ini dibuka oleh Eyang Santri itu sekitar tahun 1830 setelah selesai Perang Diponegoro, dulu Eyang Santri melarikan diri dari kejaran Belanda dan sampailah Ia di Girijaya, lalu membuka lahan hutan di sini bersama Eyang Kulon atau Eyang Aboe, itu menurut sejarah yang kami dapatkan dan fakta yang kami tahu,” ungkapnya kepada awak media.

Lanjutnya, menurut lawannya yaitu terlawan 9, tanah ini dibeli oleh istri ke 4 Eyang Santri yaitu Almarhumah Bu Iyok pada tahun 1933. Terus menurut mereka juga antara ibu Iyok dan Eyang Santri tidak mempunyai anak, jadi akhirnya tanah ini diklaim oleh keponakan-keponakannya ibu Iyok.

“Terus sekitar tahun 1998 oleh keponakan ibu Iyok akhirnya dijual kepada pihak ke 3 yaitu ibu Jollieen yang namanya tercantum di plang tersebut,” kata dia.

Lebih lanjut ia menjelaskan, diakhir tahun 2021 terlawan 9 mengajukan eksekusi ke Pengadilan Negeri Cibadak, waktu itu dari pihak Rahmat Junaedi maupun Emin dan kawan-kawan dari pihak pelawan tidak tahu ada permasalahan antara terlawan 1 sampai 4 dengan terlawan 5 sampai dengan terlawan 13. Mereka tidak tahu sampai akhirnya tanah ini mau dieksekusi.

“Waktu itu salah satu keluarga dari Ciranjang hadir kesini dan melihat ada plang nama itu, dan akhirnya terbongkar semuanya, masalahnya karena kami dari keluarga Ciranjang juga termasuk sebagai ahli waris dari Eyang Santri juga yaitu dari istri pertama Eyang Santri yang namanya ibu Saminem, maka dari pihak keluarga Ciranjang berusaha melakukan perlawanan atas adanya eksekusi tanah yang dilakukan oleh terlawan 9 tanpa adanya pemberitahuan,” bebernya.

“Jadi keluarga Ciranjang dari keturunan Raden Yunus ini tidak tahu dari awal duduk permasalahan tahu-tahu tanah ini mau di eksekusi saja, sedangkan tanah ini tanah peninggalan Eyang kita,” ucap dia.

Menurutnya, luas tanah ini ada 2 persil yang pertama seluas 31050 meter² dan yang kedua 49500 meter² kurang lebih 8 hektar.

Sedangkan dari pihak keluarga Girijaya ini sama sekali tidak pernah memberitahukan, makanya kenapa dari pihak Ciranjang dari dulu tidak pernah ikut masuk sebagai pihak di dalam perkara-perkara sebelumnya.

“Nah sekarang ketika tahu kok tanah peninggalan Nenek Moyang kita mau di eksekusi sama orang lain, makanya kami mengajukan perlawanan ke Pengadilan,”

“Secara kronologisnya mereka tidak pernah merasa menjual tanah ini, tiba-tiba ada orang yang mau eksekusi,” imbuhnya.

Dikatakannya, kalaupun sudah ada keputusan MA tentang masalah tanah ini, kata dia, itu tidak apa apa. Karena itu adalah mekanisme hukum, tapi ia dari keluarga Ciranjang dari keturunan istri ke 1 yang sah Eyang Santri punya hak untuk memperjuangkan hak waris ini. Apalagi Raden Yunus pada pernah tinggal di sini sejak usia 6 tahun.

“Untuk klien kami, kebetulan pelawan kita semuanya dari istri pertama eyang santri, yaitu dari ibu Saminem mempunyai anak Satarinah kemudian punya anak lagi namanya Raden Yunus, nah anak Raden Yunus punya 10 orang, namun yang hadir sekarang di sini hanya Rahmat Jaenudin berserta perwakilan-perwakilan lainnya,”.

Untuk langkah selanjutnya pihaknya akan mengikuti mekanisme persidangan dengan memberikan tambahan bukti seperti adanya bukti dari buku dr Soetomo bahwa tahun 1908 setelah berdirinya Boedi Oetomo beliau hadir pernah datang sowan ke Eyang Santri.

“Jadi menurut terlawan 9 mengatakan bahwa tanah ini dahulunya dibeli oleh ibu Iyok tahun 1933, bagaimana mau dibeli tahun 1933 sedangkan Eyang Santri sudah dimakamkan di sini tahun 1929,” pungkasnya.

Sementara itu, Tim Kuasa Hukum yang mengklaim eksekusi Tanah yakni Reza Indracahya dan Partner yang diwakili Zulpi Andra Pratama S.H saat dihubungi via telpon pada Sabtu 2 Juli 2022 kemarin, menjelaskan bahwa, pihak pengadilan hanya melakukan pencocokan objek lahan yang akan diekseskusi sesuai keputusan Mahkamah Agung.

“Tentunya perlu diketahui lahan yang akan dieksekusi ini, itu di luar Makam Eyang Santri. Karena sesungguhnya Makam Eyang Santri itu sudah kami pecah sertifikatnya dan dihibahkan langsung kepada Pemerintah Desa Girijaya untuk di kelola,” singkat Zulpi mengakhiri.

Hingga berita ini diterbitkan pihak Pengadilan Negeri Cibadak belum memberikan keterangan apapun. (Tim BS)

Tags: Berita SukabumiDesa GirijayaMakam Eyang SantriPengadilan Negeri CibadakSidang Pemeriksaan Setempatsukabumi
Previous Post

Polres Sukabumi Bersama Forkopimda Ikuti Upacara Puncak Hari Bhayangkara dengan Presiden RI Secara Virtual

Next Post

Audensi Bersama Yayasan BPF, Wabup Fokus Tangani Stunting dan Gizi Buruk

Next Post
Audensi Bersama Yayasan BPF, Wabup Fokus Tangani Stunting dan Gizi Buruk

Audensi Bersama Yayasan BPF, Wabup Fokus Tangani Stunting dan Gizi Buruk

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Ini 10 Pondok Pesantren Terfavorit di Sukabumi, Cek Nama dan Lokasinya

    Ini 10 Pondok Pesantren Terfavorit di Sukabumi, Cek Nama dan Lokasinya

  • Ribuan Kupon Bulan Dana PMI Tersebar di Sekolah MI, Pengurus PMI Cicurug: Itu Tanpa Sepengetahuan Kami

  • Cari Pengobatan Alat Vital yang Ampuh di Sukabumi, H. Abdul Azis Sang Legendaris Asal Cisolok Solusinya

  • Manfaatkan Aspal Bekas Kerukan, Warga Desa Benda Perbaiki Jalan Lingkungan

  • Kementerian Pertanian Lakukan Monev Program LTT Padi di Desa Sukatani Parakansalak

Berita Sukabumi

© 2022 | Beritasukabumi.id

  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Jelajah
  • Nasional
  • Sukabumi
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Olahraga

© 2022 | Beritasukabumi.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In