BERITASUKABUMI.ID – Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, didampingi Ketua Komisi I DPRD, Iwan Ridwan, telah memimpin audiensi terkait penyelesaian status tanah di Kampung Puncak Ceuri, Desa Sagaranten, Kecamatan Sagaranten. Kegiatan yang berlangsung pada Jumat (13/2/2026) di Ruang BAMUS DPRD Kabupaten Sukabumi menghadirkan berbagai pemangku kepentingan untuk mencari solusi konkret atas permasalahan lahan di wilayah tersebut.
Para pihak yang turut hadir meliputi DPTR Kabupaten Sukabumi, ATR/BPN melalui Kasi P2, Camat Sagaranten, Kepala Desa Sagaranten, serta perwakilan dari PT. Hartono Abadi Properindo dan PT. Pasir Bitung sebagai perusahaan yang terkait dengan penguasaan dan pelepasan lahan.
Hasil audiensi menghasilkan empat kesepakatan penting sebagai langkah percepatan penyelesaian status tanah:
1. Fasilitasi data spasial — DPTR bersama ATR/BPN akan menyediakan dan memverifikasi data peta lokasi lahan yang dibutuhkan Pemerintah Desa sebagai dasar administrasi dan penetapan batas wilayah.
2. Koordinasi penerbitan SPH — Kedua instansi akan memfasilitasi komunikasi resmi dengan pihak perusahaan untuk mempercepat proses penerbitan Surat Pernyataan Penyerahan Tanah (SPH) sebagai dokumen legal pelepasan lahan kepada masyarakat dan desa.
3. Komitmen perusahaan — Pihak perusahaan menyatakan siap menerbitkan SPH setelah terbentuknya koperasi desa sebagai badan hukum yang berwenang menerima dan mengelola lahan.
4. Pengawasan DPRD — DPRD Kabupaten Sukabumi akan melakukan evaluasi dan monitoring selama satu bulan ke depan untuk memastikan seluruh pihak menjalankan kesepakatan yang telah disepakati.
Berita acara kesepakatan telah ditandatangani oleh seluruh pihak yang hadir dan akan menjadi dasar tindak lanjut penyelesaian permasalahan. Tujuan utama dari upaya ini adalah terciptanya kepastian hukum, perlindungan hak masyarakat, serta tertib administrasi pertanahan di Desa Sagaranten. (Red)





