Berita Sukabumi
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Jelajah
  • Nasional
  • Sukabumi
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Jelajah
  • Nasional
  • Sukabumi
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Olahraga
No Result
View All Result
Berita Sukabumi
No Result
View All Result
Home Pendidikan

Pemkab Sukabumi Apresiasi Kebijakan Pemprov Jabar Tentang Pelarangan Menahan Ijazah

by admin
Mei 7, 2025
in Pendidikan
0 0
Pemkab Sukabumi Apresiasi Kebijakan Pemprov Jabar Tentang Pelarangan Menahan Ijazah
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

BERITASUKABUMI.ID – Pemkab Sukabumi mengapresiasi kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebagaimana yang diintruksikan oleh Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM) tentang larangan sekolah menahan ijazah siswa. Berkat kebijakan yang pro rakyat itu, sejumlah masyarakat tentu saja akan merasakan dampak positifnya.

Pemprov Jabar menegaskan sekolah tidak boleh menahan ijazah siswa, karena ijazah adalah hak siswa yang tidak boleh ditahan dengan alasan apapun.

Penahanan ijazah dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak pendidikan dan hak asasi manusia, karena ijazah merupakan dokumen penting yang dibutuhkan siswa.

BacaJuga

Di Usia 5 Tahun, Siswa TKIT Adzkia Kota Sukabumi Menaklukkan Dua Dunia: Al-Qur’an dan Robotik

Dari Sampah Jadi Karya Kreatif, Mahasiswa KKN UMMI Ajak Siswa MI Kopeng Sulap Plastik Jadi Ecobrick

Atasi Masalah Lingkungan, Mahasiswa KKN OVOD UMMI Kelompok 01 Bangun Biopori dan Fasilitas Sampah di Desa Mekarsari

Sebagaimana ditegaskan oleh Kasubag Tata Usaha KCD Pendidikan Wilayah V Jawa Barat, Yuni Maryuni, bahwa tidak dibenarkan adanya penahanan ijazah oleh sekolah. Maka dari itu, ijazah harus diberikan kepada siswa/siswi.

“Syarat mendapatkan BPMU (Bantuan Pendidikan Menengah Universal), tidak boleh ada penahan ijazah oleh sekolah,” tegas Yuni saat ditemui Di kantor KCD Pendidikan Wilayah V Desa Perbawati Sukabumi, Rabu 7 Mei 2025.

Dirinya juga menyampaikan ada call center pelayanan terkait ijazah. Ketika ada informasi penahanan ijazah, kami bertindak cepat dengan antara lain melakukan konfirmasi ke sekolah melalui pengawas pembina. (***)

Tags: IjazahKang Dedi MulyadiKCD Pendidikan Wilayah VKDMPemkab Sukabumisukabumi
Previous Post

Warga dan Kades Nanggerang Sampaikan Aspirasi dalam Reses Anggota DPRD Kab.Sukabumi Aang Erlan Hudaya

Next Post

Reses Kedua Tahun Sidang 2025, H.M. Loka Tresnajaya Sampaikan Hal Ini di Ponpes An-Nizhomiyah

Next Post
Reses Kedua Tahun Sidang 2025, H.M. Loka Tresnajaya Sampaikan Hal Ini di Ponpes An-Nizhomiyah

Reses Kedua Tahun Sidang 2025, H.M. Loka Tresnajaya Sampaikan Hal Ini di Ponpes An-Nizhomiyah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • BSU CUP 2026 Resmi Bergulir, 12 Tim Berebut Gelar Juara

    BSU CUP 2026 Resmi Bergulir, 12 Tim Berebut Gelar Juara

  • Solusi Atasi Lemah Syahwat, Pengobatan Alat Vital H. Abdul Azis Kini Buka Praktek di Bandung

  • Lengkapi Pelayanan, RS Bhakti Medicare Rilis Jadwal Praktik Dokter Selasa 12 Mei 2026

  • Pemkab Sukabumi Sebar Imbauan Shalat Istisqa

  • Ingin Punya Rumah Impian yang Nyaman untuk Keluarga? BMI 7 Solusinya!!

Berita Sukabumi

© 2022 | Beritasukabumi.id

  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Jelajah
  • Nasional
  • Sukabumi
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Olahraga

© 2022 | Beritasukabumi.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In