BERITASUKABUMI.id – Sejauh ini tercatat Kepolisian Republik Indonesia (Polri) beserta Polda jajarannya telah menetapkan 23 anggota organisasi Khilafatul Muslimin sebagai tersangka.
“Totalnya sudah ada 23 orang yang ditetapkan sebagai tersangka sampai saat ini,” kata Karopenmas Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (14/06/22).
Menurutnya, 23 tersangka tersebut diproses oleh beberapa Polda jajarannya. Mulai dari Polda Jawa Tengah, 6 tersangka. Polda Lampung 5 tersangka, Polda Jawa Barat 5 tersangka.
“Selanjutnya Polda Jatim 1 tersangka dan Polda Metro Jaya menetapkan 6 orang tersangka” tutur Ramadhan.
Selanjutnya kata dia, pengusutan kasus tersebut lantaran organisasi Khilafatul Muslimin diduga kuat hendak menyebarkan berita bohong serta mengajarkan paham-paham yang bertentangan dengan nilai – nilai Pancasila.
“Seperti kasus yang ditangani Polda Jawa Tengah, kelompok ini membagikan selembaran berupa maklumat serta nasihat dan imbauan sambil konvoi dengan kendaraan roda dua,” pungkas Ramadhan.
Redaktur: MS. Fais