Berita Sukabumi
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Jelajah
  • Nasional
  • Sukabumi
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Jelajah
  • Nasional
  • Sukabumi
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Olahraga
No Result
View All Result
Berita Sukabumi
No Result
View All Result
Home Nasional

23 Anggota Khilafatul Muslimin Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Polisi

by admin
Juni 15, 2022
in Nasional
0 0
23 Anggota Khilafatul Muslimin Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Polisi
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

BERITASUKABUMI.id – Sejauh ini tercatat Kepolisian Republik Indonesia (Polri) beserta Polda jajarannya telah menetapkan 23 anggota organisasi Khilafatul Muslimin sebagai tersangka.

“Totalnya sudah ada 23 orang yang ditetapkan sebagai tersangka sampai saat ini,” kata Karopenmas Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (14/06/22).

Menurutnya, 23 tersangka tersebut diproses oleh beberapa Polda jajarannya. Mulai dari Polda Jawa Tengah, 6 tersangka. Polda Lampung 5 tersangka, Polda Jawa Barat 5 tersangka.

BacaJuga

SLHS, Halal, hingga HACCP: Serangkaian Sertifikasi Wajib bagi Mitra Penyedia Pangan Program SPPG

Kepala BGN Izinkan Siswa Ajukan Permintaan Menu, SPPG Wajib Tampung Aspirasi

Pengobatan Alat Vital H. Abdul Azis di Bekasi Terbukti Ampuh!!

“Selanjutnya Polda Jatim 1 tersangka dan Polda Metro Jaya menetapkan 6 orang tersangka” tutur Ramadhan.

Selanjutnya kata dia, pengusutan kasus tersebut lantaran organisasi Khilafatul Muslimin diduga kuat hendak menyebarkan berita bohong serta mengajarkan paham-paham yang bertentangan dengan nilai – nilai Pancasila.

“Seperti kasus yang ditangani Polda Jawa Tengah, kelompok ini membagikan selembaran berupa maklumat serta nasihat dan imbauan sambil konvoi dengan kendaraan roda dua,” pungkas Ramadhan.

 

Redaktur: MS. Fais

Tags: Khalifatul MusliminPoldaPolri
Previous Post

Bentuk Kepedulian di HUT Bhayangkara, Polres Sukabumi Gelar Khitanan Massal

Next Post

Warga Desa Tangkil Kembangkan Kerajinan dari Kayu, Inilah Keuntungan Perbulannya!!

Next Post
Warga Desa Tangkil Kembangkan Kerajinan dari Kayu, Inilah Keuntungan Perbulannya!!

Warga Desa Tangkil Kembangkan Kerajinan dari Kayu, Inilah Keuntungan Perbulannya!!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Resmi! Pemda Kabupaten Sukabumi Jalin Kesepakatan Bersama dengan ICBI

    Resmi! Pemda Kabupaten Sukabumi Jalin Kesepakatan Bersama dengan ICBI

  • SMP Negeri 2 Cicurug Tetapkan Kuota dan Jadwal Penerimaan Murid Baru Tahun 2026

  • Sekar Budaya Dina Raraga Milangkala Kabupaten Sukabumi ka 154 Taun: Kekayaan Nilai-nilai Tradisi yang Membumi

  • Lengkapi Pelayanan, RS Bhakti Medicare Rilis Jadwal Praktik Dokter Selasa 12 Mei 2026

  • Direktur PT Yakult Indonesia Persada Hadiri Peresmian Tempat Bermain Anak di RSUD Sekarwangi

Berita Sukabumi

© 2022 | Beritasukabumi.id

  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Jelajah
  • Nasional
  • Sukabumi
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Olahraga

© 2022 | Beritasukabumi.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In