Berita Sukabumi
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Jelajah
  • Nasional
  • Sukabumi
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Jelajah
  • Nasional
  • Sukabumi
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Olahraga
No Result
View All Result
Berita Sukabumi
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Polsek Cicurug Polres Sukabumi Amankan Satu Tersangka Modus Penipuan Pembuatan Sertifikat Tanah

by admin
November 14, 2023
in Hukum & Kriminal
0 0
Polsek Cicurug Polres Sukabumi Amankan Satu Tersangka Modus Penipuan Pembuatan Sertifikat Tanah
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

BERITASUKABUMI.ID – Polsek Cicurug Polres Sukabumi telah mengamankan tersangka berinsial OW (40 tahun) diduga tersangka kasus penipuan pembuatan sertifikat tanah.

Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede mengatakan, bahwa tersangka diduga telah melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan uang tunai sebesar Rp 70.011.000 kepada korban berinisial B (47 tahun) yang terjadi pada Kamis (31/08) sekitar pukul 14.00 WIB.

“Iya, lokasi kejadian tersebut berada di rumah korban yaitu di Desa Bangbayang, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi,” ujarnya kepada beritasukabumi.id, Selasa (14/11/23).

BacaJuga

Gegara Paket Tak Dikirim, Konsumen Klaim Rugi Rp8 Juta, Padahal Harga Barang Cuma Rp94 Ribu

Punya Dua Kartu Tanda Anggota: Bisa Jadi Wartawan sekaligus Lawyer? Ini Aturannya  

Ketua SMSI Sukabumi Raya Semprot Oknum Wartawan yang Intimidasi Kurir GTL di Cicurug

Lanjut Maruly, awalnya korban hendak mengurus surat sertifikat tanah miliknya yang telah dijual. Kemudian korban diperkenalkan dengan tersangka oleh seseorang yang berinsial AY.

“Saat itu tersangka menjanjikan bisa mengurus sertifikat tersebut dengan waktu yang dijanjikan selesai dengan jangka waktu empat bulan,” jelasnya.

Menurutnya, kemudian tersangka menerangkan bahwa biaya yang dibutuhkan untuk mengurus sertifikat sebesar Rp 70.000.000, dan korban pun memberikan biaya tersebut dengan dua kali pembayaran.

“Pembayaran pertama yaitu pada tanggal (04/03/23) sebesar Rp 10.000.000, dan sisanya sebesar Rp 60.011.000 dikirim melalui M Banking sehari setelahnya ke rekening BCA atas nama istri tersngka,” bebernya.

Namun sampai waktu yang dijanjikan selama empat bulan pembuatan sertifikat tersebut, ketika menanyakan kepada tersangka selalu mengatakan belum selesai, akhirnya pada tanggal (31/08) ketika korban mengecek langsung ke Kantor BPN Kabupaten Sukabumi dan berkas tersebut pengajuannya telah dicabut dan belum didaftarkan kembali.

“Mendapatkan informasi seperti itu, kemudian korban menanyakan kepada tersangka, ternyata uangnya sudah terpakai oleh tersangka untuk kebutuhan pribadinya, akhirnya korban pun melaporkan tindakan penipuan yang dilakukan oleh tersangka tersebut,” bebernya.

Dalam kasus ini ketentuan pidana yang disangkakan kepada tersangka yaitu penipuan atau penggelapan sebagaimana bunyi pasal 378 dan atau pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.

“Barang bukti yang diamankan satu lembar bukti transfer Rp 60.011.000 dan Rp 5.000.000, ke atas nama rekening SM serta bukti transfer Rp 13.000.000 ke rekening atas nama AY dan satu buah buku tabungan l Bank BCA serta satu buah kartu ATM atas nama SM yaitu istri tersangka,” pungkasnya.

Kini kasusnya masih dalam penyelidikan dan sudah ditangani oleh pihak Polres Sukabumi.

Reporter: Usep Suherman
Redaktur: Yanto

Tags: Penipuan dan penggelapan uangpolres sukabumiPolsek CicurugSertifikat Tanah
Previous Post

Samsul Bahri Kembali Terpilih Sebagai Ketua PUK SP RTMM SPSI PT. Indolakto Cicurug 1 dalam Musyawarah Unit Kerja X untuk Masa Bakti 2023-2026

Next Post

Kapolres Sukabumi Kunker ke Polsek Cicurug, Serap Aspirasi untuk Jaga Kamtibmas

Next Post
Kapolres Sukabumi Kunker ke Polsek Cicurug, Serap Aspirasi untuk Jaga Kamtibmas

Kapolres Sukabumi Kunker ke Polsek Cicurug, Serap Aspirasi untuk Jaga Kamtibmas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Surat Edaran Dinas Pendidikan Sukabumi: Aturan Ketat Penyelenggaraan Studi Wisata dan Outing Class Tahun 2026

    Surat Edaran Dinas Pendidikan Sukabumi: Aturan Ketat Penyelenggaraan Studi Wisata dan Outing Class Tahun 2026

  • Program MBG dari SPPG Leti Tenjoayu 02: Sajikan Makanan Lezat dan Bergizi untuk 2.163 Penerima di Sukabumi

  • Ditanya Soal Kelengkapan Halal dan HACCP Dapur MBG, Koordinator SPPG Cicurug Akui Data Belum Tercatat

  • Waduh! Dua dari 18 Dapur MBG di Cicurug Belum Miliki SLHS, Status Operasional Dipertanyakan

  • Pengobatan Alat Vital H. Abdul Azis di Bekasi Terbukti Ampuh!!

Berita Sukabumi

© 2022 | Beritasukabumi.id

  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Jelajah
  • Nasional
  • Sukabumi
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Olahraga

© 2022 | Beritasukabumi.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In