Berita Sukabumi
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Jelajah
  • Nasional
  • Sukabumi
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Jelajah
  • Nasional
  • Sukabumi
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Olahraga
No Result
View All Result
Berita Sukabumi
No Result
View All Result
Home Headlines

Restoratif Justice, Kejari Kabupaten Sukabumi Hentikan Perkara

by admin
September 19, 2023
in Headlines, Hukum & Kriminal, Sukabumi
0 0
Restoratif Justice, Kejari Kabupaten Sukabumi Hentikan Perkara
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

BEERITASUKABUMI.ID – Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi melalui bidang Tindak Pidana Umum telah menghentikan perkara penganiayaan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana melalui program Restorative Justice (RJ), di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Jalan Raya Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi.

Informasi dihimpun, proses tersebut ditandai dengan diterbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara atas nama tersangka Feri Jamaludin, berdasarkan keadilan restorative atau restoratif justice (RJ) kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Siju kepada awak media menyampaikan, kegiatan ini telah melalui beberapakali tahapan yang bermula adanya laporan.

BacaJuga

Koordinator A-Ciber Soroti Semrawut Kabel WiFi di Cicurug, Pemerintah Harus Ambil Tindakan Tegas!!

Terima Laporan Warga, Kepala Disperkim Sukabumi Pastikan Tindaklanjuti Masalah Ubud Village

Perumahan Ubud Village Belum Punya Fasilitas Penunjang, Pengembang Diduga Langgar Aturan

Bahwa tersangka telah melakukan penganiayaan sebagaimana melanggar unsur Pasal 351 ayat (1) KUHPidana, tersangka telah melakukan pemukulan terhadap korban B sebanyak satu kali di TKP Kampung Ciheulangtonggoh, Kecamatan Cibadak.

Akibatnya, korban mendapat luka lecet dibagian pipi sebelah kanan, namun luka tersebut tidak menyebabkan atau menghalangi korban untuk melaksanakan aktivitasnya.

“Bahwa dalam proses pelaksanaan Restorative Justice ini kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi selaku fasilitator telah melakukan upaya perdamaian antara korban dan tersangka, dengan disaksikan oleh Camat Cibadak, Kepala Desa Ciheulangtonggoh, tokoh masyarakat, tokoh agama dan sejumlah pejabat utama Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi beserta penyidik Polsek Cibadak.

“Alhamdulillah korban dan tersangka sepakat berdamai tanpa sarat. Kedua belah pihak akhirnya menandatangani berita acara kesepakatan perdamaian, dan kedua belah pihak sepakat untuk tidak melanjutkan Perkara ini,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Siju kepada awak media, Senin (18/09/2023).

Sambung Siju, atas dasar kesepakatan tersebut akhirnya pihaknya telah mengusulkan secara berjenjang Persetujuan Penyelesaian Perkara melalui Keadilan Restorative Justice (RJ), dengan melalui expos dihadapan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, sehingga diproleh Persetujuan Penyelesaian Perkara kemudian perkara tersebut dihentikan proses penuntutannya.

Program ini dilakukan berpedoman pada Perja Nomor : 15 Tahun 2020, tanggal 21 Juli 2020, Pasal 4 Jo Pasal 5, serta Surat Edaran Jam Pidum Nomor : 1/E/EJP/02/2022 Jo surat biasa Jam Pidum Nomor : 2453/E/Ejp/09/2022 tanggal 20 September 2022, dimana Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, serta adanya kesepakatan perdamaian yang dilaksanakan tanpa syarat dimana kedua belah pihak sudah saling memaafkan dan tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya, korban dan tersangka sepakat tidak ingin perkaranya dilanjutan ke persidangan.

Siju mengharapkan dengan RJ yang pertama kali dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi untuk periode Tahun 2023, ini bisa bermanfaat dan bisa memberikan alternatif baru dalam menyelesaikan perkara, dan tidak lupa dirinya mengucapkan banyak terimakasih kepada para pihak yang terlibat dalam mensukseskan kegiatan RJ ini.

“Iya semoga hal ini dapat bermanfaat bagi masyarakat pencari keadilan, serta menjadi alternatif baru dalam menyelesaikan perkara,”tegasnya.

Editor: NR

Tags: Kejaksaan Negeri Kabupaten SukabumiKejari Kabupaten Sukabumi Hentikan PerkaraRestoratif Justicesukabumi
Previous Post

Danrem 061/Surya Kencana Ingatkan Pilpres 2024, TNI Jaga Netralitas

Next Post

Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Sambangi Polres Sukabumi Kota

Next Post
Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Sambangi Polres Sukabumi Kota

Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Sambangi Polres Sukabumi Kota

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Ribuan Warga Padati Alun-alun Cicurug, Gebyar Muharram 1448 H Berjalan Meriah

    Ribuan Warga Padati Alun-alun Cicurug, Gebyar Muharram 1448 H Berjalan Meriah

  • Mulai Hari Ini, Jalan Alternatif Koramil Cicurug Sudah Bisa Digunakan, Hanya untuk Roda Dua!!

  • Gebyar Muharram 1448 H, Desa Caringin Cicurug Santuni 45 Anak Yatim Piatu

  • Transformasi Besar! Akademi CBI Kini Menjadi Institut Citra Buana Indonesia, Buka Jenjang S1 dengan Biaya Terjangkau

  • Perdana!! Gedung Serbaguna di Sri Sukabumi Hill Digunakan Acara Resepsi Pernikahan, Yuk Intip Harga Sewa dan Fasilitasnya!!

Berita Sukabumi

© 2022 | Beritasukabumi.id

  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Jelajah
  • Nasional
  • Sukabumi
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Olahraga

© 2022 | Beritasukabumi.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In