Berita Sukabumi
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Jelajah
  • Nasional
  • Sukabumi
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Jelajah
  • Nasional
  • Sukabumi
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Olahraga
No Result
View All Result
Berita Sukabumi
No Result
View All Result
Home Headlines

Polisi Tangkap Pelaku Oplos Gas Melon di Palabuhanratu

by admin
September 9, 2023
in Headlines, Hukum & Kriminal
0 0
Polisi Tangkap Pelaku Oplos Gas Melon di Palabuhanratu
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

BERITASUKABUMI.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi menggerebek rumah penjual tabung elpiji curang berinisial CBS (49) di Graha Kiara Lawang Asri, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.

Penggerebekan dilakukan karena CBS melakukan praktik pengoplosan isi tabung gas LPG 3 kilogram bersubsidi ke dalam tabung gas berukuran 12 kilogram non-subsidi.

“Penangkapan ini dimulai setelah menerima laporan dari warga sekitar yang mencurigai sebuah rumah yang bukan warung sembako, namun sering melakukan pengangkutan tabung gas LPG 3 kg bersubsidi dan tabung gas 12 kg non-subsidi,” ungkap Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, Sabtu (9/9/2023).

BacaJuga

Doa Bersama dan Nobar Persib: Warga Cicurug Siap Dukung Maung Bandung Tembus Hattrick Juara

Ditanya Soal Kelengkapan Halal dan HACCP Dapur MBG, Koordinator SPPG Cicurug Akui Data Belum Tercatat

Waduh! Dua dari 18 Dapur MBG di Cicurug Belum Miliki SLHS, Status Operasional Dipertanyakan

Saat pengrebekan kata AKBP Maruly Pardede, diluar terdengar suara tabung gas digeser dari dalam rumah. Mereka menemukan pelaku, CBS alias PE, sedang memasukkan gas 3 kg bersubsidi ke dalam tabung kosong 12 kg non-subsidi menggunakan pipa besi yang dimodifikasi sebagai regulator.

“Gas 3 kg ditempatkan di atas tabung gas 12 kg, dengan bantuan es batu sebagai pendingin. Pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke kantor polres Sukabumi untuk proses lebih lanjut,” terangnya.

Untuk diketahui, harga isi ulang tabung elpiji 12 kilogram di warung kelontong dan agen rata-rata dibanderol mulai dari Rp 220 hingga Rp 280 ribu per tabung. Dengan begitu, keuntungan dari menjual satu tabung gas 12 kilogram yang dioplos dengan gas 3 kilogram mencapai puluhan juta rupiah.

“Bisa dibayangkan dalam satu minggu, pelaku bisa menghasilkan sekitar 15 tabung gas 12 kg. Selama lima bulan, mereka telah mengedarkan sekitar 450-500 tabung gas 12 kg. Tabung tersebut dijual secara eceran seharga Rp 200.000 per tabung,” ungkapnya.

Kini CBS dikenakan Pasal 40 angka 9 Undang-undang No. 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang No. 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang yang merubah pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.

“Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 60 miliar rupiah. Untuk tersangka dilakukan penahanan di Satreskrim polres sukabumi dalam rangka proses penyidikan,” tandasnya.

 

Redaktur: FKR

Tags: Oplos Gas MelonPalabuhanratupolres sukabumisukabumi
Previous Post

Kunjungi Maroko, Bupati Sukabumi Marwan Hamami Selamat Dari Gempa 6,8 Sr

Next Post

Jelang Pilkades 700 Personel Polres Sukabumi Siap Diterjunkan

Next Post
Jelang Pilkades 700 Personel Polres Sukabumi Siap Diterjunkan

Jelang Pilkades 700 Personel Polres Sukabumi Siap Diterjunkan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Hilman Nulhakim Resmi Jadi Kades Pawenang Usai Dilantik Bupati Sukabumi

    Hilman Nulhakim Resmi Jadi Kades Pawenang Usai Dilantik Bupati Sukabumi

  • Doa Bersama dan Nobar Persib: Warga Cicurug Siap Dukung Maung Bandung Tembus Hattrick Juara

  • Desa Purwasari dan Kalapanunggal Terpilih Masuk Program “Desa Berdampak” Kemendagri, Jadi Percontohan Smart Village

  • RS Bhakti Medicare Ingatkan Bahaya Patah Tulang: Jangan Disepelekan, Bisa Sebabkan Komplikasi Serius

  • DPMPTSP Kab. Sukabumi Gelar MPP dan Luncurkan Link-Satu, Bupati: Percepatan Layanan Publik

Berita Sukabumi

© 2022 | Beritasukabumi.id

  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Jelajah
  • Nasional
  • Sukabumi
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Olahraga

© 2022 | Beritasukabumi.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In