Berita Sukabumi
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Jelajah
  • Nasional
  • Sukabumi
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Jelajah
  • Nasional
  • Sukabumi
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Olahraga
No Result
View All Result
Berita Sukabumi
No Result
View All Result
Home Headlines

Polisi Tangkap Pelaku Oplos Gas Melon di Palabuhanratu

by admin
September 9, 2023
in Headlines, Hukum & Kriminal
0 0
Polisi Tangkap Pelaku Oplos Gas Melon di Palabuhanratu
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

BERITASUKABUMI.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi menggerebek rumah penjual tabung elpiji curang berinisial CBS (49) di Graha Kiara Lawang Asri, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.

Penggerebekan dilakukan karena CBS melakukan praktik pengoplosan isi tabung gas LPG 3 kilogram bersubsidi ke dalam tabung gas berukuran 12 kilogram non-subsidi.

“Penangkapan ini dimulai setelah menerima laporan dari warga sekitar yang mencurigai sebuah rumah yang bukan warung sembako, namun sering melakukan pengangkutan tabung gas LPG 3 kg bersubsidi dan tabung gas 12 kg non-subsidi,” ungkap Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, Sabtu (9/9/2023).

BacaJuga

Saat Laut Menyatukan Perempuan: Merayakan Hari Laut Sedunia Lewat Petualangan dan Kesejahteraan di Batukaras

Idul Adha 1447 H: DPC PERADI Cibadak Kabupaten Sukabumi Wujudkan Nilai Pengorbanan dan Kepedulian Lewat Penyaluran Hewan Kurban

Hendak Tawuran, Belasan Remaja Berhasil Diamankan Warga di Cicurug

Saat pengrebekan kata AKBP Maruly Pardede, diluar terdengar suara tabung gas digeser dari dalam rumah. Mereka menemukan pelaku, CBS alias PE, sedang memasukkan gas 3 kg bersubsidi ke dalam tabung kosong 12 kg non-subsidi menggunakan pipa besi yang dimodifikasi sebagai regulator.

“Gas 3 kg ditempatkan di atas tabung gas 12 kg, dengan bantuan es batu sebagai pendingin. Pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke kantor polres Sukabumi untuk proses lebih lanjut,” terangnya.

Untuk diketahui, harga isi ulang tabung elpiji 12 kilogram di warung kelontong dan agen rata-rata dibanderol mulai dari Rp 220 hingga Rp 280 ribu per tabung. Dengan begitu, keuntungan dari menjual satu tabung gas 12 kilogram yang dioplos dengan gas 3 kilogram mencapai puluhan juta rupiah.

“Bisa dibayangkan dalam satu minggu, pelaku bisa menghasilkan sekitar 15 tabung gas 12 kg. Selama lima bulan, mereka telah mengedarkan sekitar 450-500 tabung gas 12 kg. Tabung tersebut dijual secara eceran seharga Rp 200.000 per tabung,” ungkapnya.

Kini CBS dikenakan Pasal 40 angka 9 Undang-undang No. 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang No. 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang yang merubah pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.

“Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 60 miliar rupiah. Untuk tersangka dilakukan penahanan di Satreskrim polres sukabumi dalam rangka proses penyidikan,” tandasnya.

 

Redaktur: FKR

Tags: Oplos Gas MelonPalabuhanratupolres sukabumisukabumi
Previous Post

Kunjungi Maroko, Bupati Sukabumi Marwan Hamami Selamat Dari Gempa 6,8 Sr

Next Post

Jelang Pilkades 700 Personel Polres Sukabumi Siap Diterjunkan

Next Post
Jelang Pilkades 700 Personel Polres Sukabumi Siap Diterjunkan

Jelang Pilkades 700 Personel Polres Sukabumi Siap Diterjunkan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Ribuan Warga Padati Alun-alun Cicurug, Gebyar Muharram 1448 H Berjalan Meriah

    Ribuan Warga Padati Alun-alun Cicurug, Gebyar Muharram 1448 H Berjalan Meriah

  • Gebyar Muharram 1448 H, Desa Caringin Cicurug Santuni 45 Anak Yatim Piatu

  • Lengkapi Pelayanan, RS Bhakti Medicare Rilis Jadwal Praktik Dokter Selasa 12 Mei 2026

  • Gebyar Muharram 1448 H: Panitia Gelar Donor Darah di Alun-alun Cicurug

  • Perdana!! Gedung Serbaguna di Sri Sukabumi Hill Digunakan Acara Resepsi Pernikahan, Yuk Intip Harga Sewa dan Fasilitasnya!!

Berita Sukabumi

© 2022 | Beritasukabumi.id

  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Jelajah
  • Nasional
  • Sukabumi
  • Ragam
  • Pemerintahan
  • Olahraga

© 2022 | Beritasukabumi.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In